Padang, 23 Februari 2018- BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017. Laporan keuangan ini diserahkan langsung oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo.
Dalam penyerahan tersebut, Provinsi Sumbar menjadi pemprov pertama yang menyerahkan Laporan Keuangan untuk diperiksa BPK. Dalam kesempatan tersebut, Irwan Prayitno menyampaikan harapan agar Laporan Keuangan tahun ini masih mendapatkan opini WTP. Sebelumnya Sumbar telah mendapatkan opini WTP lima kali berturut-turut sejak tahun 2012.
Irwan Prayitno juga menyampaikan pemprov telah mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang dikhawatirkan akan mengganggu penyajian laporan keuangan, di antaranya masalah perpindahan aset sebagai konsekuensi UU No 23 Tahun 2014 dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.
Irwan Prayitno juga berharap Provinsi Sumbar selalu mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali tetapi juga dengan catatan yang lebih sedikit dari tahun sebelumnya. “Rasanya tak mungkin WTP tanpa ada catatan. Semoga catatan-catatan ini semakin berkurang. Walaupun faktanya ada saja isu-isu baru,” kata Gubernur Sumbar yang sudah memimpin dua periode ini.
Sementara itu, Kepala BPK Sumbar, Pemut Aryo, menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov akan diserahkan oleh BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah, sesuai UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemut Aryo juga mengapresiasi langkah pemprov yang telah menyerahkan LKPD sebelum tenggat waktu (31 Maret 2018). Hal tersebut menunjukkan pemprov berupaya dan memiliki komitmen yang kuat untuk melaksanakan tata kelola keuangan yang baik. Selain itu, hal tersebut juga mengindikasikan mulai mapannya sistem pengendalian intern di pemprov sehingga mampu menyusun laporan keuangan lebih cepat.