Padang – Pemimpin Umum Harian Haluan Zul Effendi berkunjung ke Kantor Perwakilan BPK Prov Sumatera Barat pada Selasa 8 Mei 2018. Bersama dengan tim dari Haluan, Zul Effendi mendatangi Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman No 54 Padang.
Pada kesempatan tersebut, Zul Effendi selaku Pemimpin Umum mewakili Harian Haluan menyampaikan permintaan maaf terkait beberapa pemberitaan negatif di Harian Haluan yang menyebut BPK baik sebagai institusi maupun individu dalam Kasus SPJ Fiktif sebesar Rp62,5M sebagai salah satu penerima dana fiktif tersebut, sesuai ucapan Yusafni sebagai tersangka. “Jika ada yang keliru, mohon diluruskan. Kita harus terima konsekuensi” ucap Zul. Selanjutnya Zul Effendi menjelaskan sebagai media, Haluan harus selalu belajar, mengingat tagline Haluan Mencerdaskan Masyarakat. Tagline ini yang membuat awak Haluan harus cerdas dan selalu ingin belajar.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo mengkritisi pemberitaan tersebut. “Kasus tersebut berawal dari temuan BPK dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dilanjutkan dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal Provinsi Sumatera Barat. Atas temuan tersebut telah dilakukan Pemeriksaan Investigasi oleh Auditorat Utama Investigasi” penjelasan Aryo. “Seharusnya, pihak Haluan sebelum menulis berita tersebut mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada BPK” tambah Indria Syzinia, selaku Kepala Sub Auditorat Sumbar I yang turut hadir pada pertemuan tersebut. Zul Effendi menerima pernyataan tersebut, “Daerah perlu BPK, agar tata kelola keuangan dapat dilaksanakan dengan baik. Masyarakat sepatutnya berterimakasih kepada BPK, tanpa BPK kasus SPJ Fiktif ini tidak akan mengalir.” Ucapnya. Zul menambahkan “Media punya kewajiban menjaga kewibawaan dan kredibilitas BPK di mata publik.”
Media hendaknya menggunakan prinsip cover both sides dalam pemberitaan, yaitu perlakuan adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita. Pemberitaan yang berimbang. Media harus menampilkan fakta dari berbagai sudut pandang dari masalah yang diberitakan. Media harus bersifat netral serta tidak memihak.
“Media harus belajar menerjemahkan hasil pemeriksaan BPK. Media sebagai penyebar informasi dapat menyampaikan kepada masyarakat perbaikan apa yang telah dihasilkan dari temuan-temuan BPK” tambah Aryo. Aryo juga berharap media dapat mengedukasi masyarakat dengan pemahaman terkait opini BPK. seperti Opini WTP yang merupakan standar dari statement akuntansi yang harus menjadi standar pemerintah. Jika bukan WTP, maka tidak sesuai dengan standar yang wajar dari Laporan Keuangan.