Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 17/LHP/XVIII.PDG/05/2013 tanggal 24 Mei 2013, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2012.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelas (WTP DPP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.