Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor 45/LHP/XVIII.PDG/05/2024 tanggal 16 Mei 2024, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemeritah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Untuk memperoleh data Laporan Hasil Pemeriksaan selengkapnya, silahkan mengajukan permintaan informasi publik kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.