PADANG, METRO
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang telah menindaklanjuti terkait rekomendasi BPK tentang temuan kelebihan bayar dalam pembangunan kantor DPRD Kota Padang.
Diketahui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kelebihan pembayaran pembangunan kantor DPRD Padang yang berada di Aia Pacah.
Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Padang Tri Hardiyanto mengatakan bahwa nilai kelebihan bayar tersebut sebenarnya adalah sebesar Rp1,7 miliar, dan sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikannya kepada negara.
“Temuan ini terkait kelebihan pembayaran, hitungan kita berbeda dengan hitungan BPK, sehingga ada kelebihan bayaran pada pihak ketiga, maka BPK mengeluarkan rekomendasi, yaitu pengembalian,” kata Tri, Senin (22/7).
Selain telah ditindaklanjuti, temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tersebut juga sudah disampaikan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengembalian anggaran.
Dia menjelaskan, dalam pembangunan suatu gedung, yang menggunakan tiang pancang (pile), sebelum melakukan pemancangan terlebih dahulu dilakukan analisa mengenai keadaan tanah, hingga diketahui berapa kedalaman pile yang harus digunakan.
Sehingga dalam kondisi sebenarnya, berdasarkan analisis sebelumnya jika di dapatkan hasil satu lubang pemancangan sedalam 24 meter atau berjumlah 2 unit per lubangnya, maka dalam konstruksinya saat pada kedalaman 18 meter, pile sudah menemukan kondisi tanah keras, sehingga yang terpakai tidak utuh 2 pile.
“Meski barang yang kita gunakan hanya setengah, maka harus kita bayar atau beli harus dihitung dalam keadaan utuh,” katanya.
Tri mengibaratkan seperti saat seseorang yang sedang haus, tentu membeli minum satu botol, ternyata baru meminumnya setengah, hausnya sudah hilang, maka tidak mungkin dibayar setengah, demikian juga dengan temuan BPK tersebut, yang seharusnya dibayar utuh tetapi dalam hitungan BPK hanya bayar setengah.
Sebelumnya, diberitakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kota Padang melakukan aksi demonstrasi, mereka memberikan empat poin tuntutannya. Di antaranya transparansi keuangan dinas PUPR Kota Padang, dana bantuan hibah ke Instansi vertikal tanpa NPHD Perwako nomor 34 tahun 2021, kemudian meminta keterangan anggaran awal atau anggaran terpakai dan anggaran sisa yang telah terpakai oleh PUPR, serta dugaan pemalsuan SPJ.
Dalam orasinya, HMI Kota Padang menyuarakan meminta agar dinas PUPR mengabulkan tuntutannya dalam waktu 7 kali 24 jam, serta apabila temuan BPK itu benar adanya, maka Kepala Dinas (Kadis) agar dicopot dari jabatannya sebagai kadis PUPR Kota Padang.
“Kami belum puas dengan klarifikasi yang diberikan Kepala Dinas PUPR Kota Padang, maka kami memberikan kurun waktu 7 kali 24 jam, jika juga belum menyampaikan, maka kami siap membawa Kader HMI dengan jumlah yang lebih banyak lagi,” kata Viedro, Ketua Umum HMI Kota Padang.
Viedro menambahkan, Kasus korupsi yang telah melebihi waktu 60 hari sejatinya sudah harus masuk ke ranah pidana, maka dari itu HMI akan terus mengawal hingga tuntas terkait kasus korupsi yang dilakukan Dinas PUPR, terutama yang telah merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. (brm)
Selengkapnya unduh disini