Bantah Dugaan Korupsi Dana Pokir

Ilham Maulana Beri Klarifikasi

Bundo Kanduang, Padek – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Ilham Maulana membantah perihal dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) berupa bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu di tahun 2020 lalu.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang ini menjelaskan, dana bansos tersebut merupakan pokir dirinya selaku anggota dewan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berdampak Covid-19 di daerah pemilihannya yakni di kawasan seberangpadang.

Bansos tersebut diperuntukkan bagi 100 orang penerima. Setelah diverifikasi oleh dinas terkait, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh Pemko Padang melalui BPKAD ke rekening masing-masing penerima, bukan ke rekening pribadinya.

Sebelum uang ditransfer, penerima diwajibkan memberikan tiga lembar surat, seperti form isian data diri, perjanjian fakta integritas sebagai penguat dalam penyaluran bantuan tersebut.

Ia menjelaskan, sebelumnya bansos itu merupakan pengusulan tahun 2019 untuk anggaran tahun 2020. Pada pertengahan perjalanan terjadi Covid-19 dan APBD direfocusing. Kemudian diusulkan kembali namun jumlahnya berkurang.

“Jika sebelumnya ada sekitar Rp4 miliar sampai Rp5 miliar, kemudian menjadi Rp1 miliar lebih. Pengusulan waktu itu sekitar 320 orang dan saat terjadi refocusing berkurang menjadi 100 orang,” jelas Ilham didampingi pengacaranya Yul Akhyari Sastra saat memberikan klarifikasi terkait kasus yang meninpa dirinya kepada sejumlah wartawan, Sabtu (24/7).

Dalam hal ini, sambung Ilham, sebagai pemilik pokir ia hanya mengusulkan nama-nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan diserahkan kepada dinas terkait kepada penerima, setelah melengkapi persyaratan.

“Jadi, saya hanya sebagai pengusul. Untuk penyalurannya oleh dinas. Dan uang tidak mungkin masuk ke rekening saya. Mana mungkin saya melakukan penyelewengan tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil audit BPK RI, tidak ditemukan yang namanya temuan di dalam keuangan Pemko Padang atau salah dalam pentranferan yang berakibat temuan korupsi.

“Kalau APBD itu lari dari ketentuannya, maka BPK RI melalui Inspektorat melakukan audit di sini. Jika ada temuan diberik interval waktu kepada pemilik pokir untuk menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, maka naiklah laporannya kepada pihak yang berwajib,” jelas Ilham.

Kenapa selama ini dirinya masih bungkam? Ia mengatakan utnuk menghadapi kasus ini dirinya tidak mau gegabah. Ia langsung berkoordinasi dengan pengurus Partai Demokrat hingga tingkat pusat. Kemudian diarahkan agar didampingi oleh pengacara.

“Jadi saya memutuskan untuk menghadapi kasus ini didampingi oleh pengacara sesuai rekomendasi dari partai,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Yul Akhyari Sastra menegaskan dalam kasus ini kliennya hanya sebagai pengusul. Sedangkan dana bansos itu langsung masuk ke rekening penerima bantuan dari rekening Pemda.

“Sehingga tidak ada sangkut pautnya dengan anggota DPRD lagi. Penerima bantuan bertanggungjawab terhadap uang yang didapatkannya, mau dipakai seperti apa. Jadi tidak ada Ilham Maulana meminta uang tersebut, seperti dalam berita yang beredar,” sebutnya.

Jika kasus ini naik, pihaknya telah siap untuk menghadapi tuntutan dari pihak Kepolisian. “Kita siap dipanggil pihak kepolisian dan membeberkan semua kronologisnya beserta bukti-bukti yang kita punya. Dan jika perlu kita akan menempuh jalur hukum lain jika kasus ini berlanjut,” tegasnya.

Dikatakan lagi, kliennya tidak pernah memotong dana bansos tersebut karena uang tersebut langsung masuk ke rekening penerima bantuan.

“Pak Ilham Maulana tidak pernah meminta atau mengumpulkan uang bansos itu. Kalaupun ada masyarakat yang mengumpulkan uang, itu urusan mereka karena tanggungjawab penggunaan uangnya ada sama penerima bantuan. Yang jelas Pak Ilham tidak terlibat dengan itu,” tegas Yul.

Jadi kalau dituduh menggelapkan bansos hingga ratusan juta, maka perlu dipertanyakan lagi. Uang mana yang digelapkan.

“Pak Ilham disebut-sebut meminta uang Rp 500 ribu. Kalau dikalikan 100 orang sesuai dengan jumlah penerima bansos, jumlahnya hanya Rp 50 juta. Uang mana yang digelapkan hingga nilainya mencapai ratusan juta,” tanya Yul.

Namun sebagai warga negara yang baik, kliennya akan menghormasti hukum dan siap membeberkan semua kronologi bansos tersebut kepada pihak penyidik.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan status kasus dugaan korupsi dana pokir tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan, karena ditemukan adanya unsur pidana yang diduga merugikan negara ratusan juta. (err)

Selengkapnya unduh disini