Dugaan Korupsi di DPRD Solok Dilaporkan Ke Kejati Sumbar

PADANG, METRO

            Diduga adanya tindak pidana korupsi (Tipikor) di DPRD Kabupaten Solok, Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM-AWAK), mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, Ketua LSM-AWAK Defrianto Tanius yang didampingi tim melapor terkait dugaan perjalanan fiktif dan pungutan liar (pungli) di lembaga itu.

“Kedatangan kami kesini guna melapor dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok terkait perjalanan fiktif dan pungli yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” kata Ketua LSMAWAK Defrianto Tanius dan Koordinator Divisi Investigasi Penelitian Ardi, Senin (26/7) usai memberikan laporan.

Dijelaskan, terdapat beberapa hal yang dilaporkan yaitu, perjalanan fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Solok.

“Untuk kasus dugaan perjalanan fiktif Sekretariat DPRD Kabupaten Solok, hanya diminta sekretariat DPRD yang menjalankan dinas serta menyelesaikan perlengkapan administrasi. Dimana terdapat video yang disampaikan oleh staf Sekretariat DPRD yang berdurasi dua menit. Dimana pegawai DPRD tersebut berinisial PD, DP, N dan kawan-kawan,” sebutnya.

Selain itu, LSM AWAK juga melaporkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Solok yang diduga melakukan pemungutan liar (pungli) di Sekretariat DPRD. Cara kerhanya dengan modus, sekretaris DPRD tidak mau meneken Surat Perintah Tugas (SPT) jika tidak dikasih uang dan bukti video terlampir dalam laporan.

Tak hanya itu, LSM AWAK juga melaporkan, dugaan korupsi, karena pengalihan anggaran Bamus 176 yang mana seharusnya sesuai agenda di Bamus. “Kami mendapatkan informasi, dari DPA anggaran di DPRD tempatnya di Padang, akan tetapi dilaksanakan di Cinangkiek yang tidak jelas surat izinnya dan tidak ada perevisiannya,” sebutnya.

LSM AWAK juga melaporkan tentang, perjalanan Dinas Anggota DPRD, yang berinisial DA dan kawan-kawan. “Fiktif karena tidak disertai SPT dari Ketua DPRD Kabupaten Solok dan ada juga perjalanan dinas yang illegal pada tanggal 1 sampai dengan 4 Juli 2021. Perjalanan dinas anggota DPRD berinisial Z, LF, O, dam IM, pada tanggal 7 sampai 10 Juli 2021 diduga illegal dan fiktif. Dan Z yang belum mengembalikan temuan BPK tahun 2018, 2019 dan 2020,” terang Defrianto Tanius.

Sementara itu, terkait temuan BPK tentang perjalanan dinas fiktif yang tidak dibayar oleh beberapa Anggota DPRD lama, sudah diperintahkan oleh Bupati Solok untuk membayar. Tapi sampai saat ini belum dibayar. Sudah berkali-kali diperingati tetap tidak bayar,. Pelapor juga melampirkan bukti-bukti.

“Untuk temuan BPK yang berinisial IM dan LE di Pekanbaru dengan LHP nomor: 43/LHP/XV.III.PDG/05/2021. Bahwa diduga keduanya tidak menginap di Hotel Grand Madina seperti SPJ yang mereka lampirkan ke bendahara keuangan sehingga, menimbulkan kerugian negara dan disimpulkan perjalanan mereka itu fiktif,” ungkapnya.

Disebutkannya, untuk perjalan dinas fiktif atas berinisial S dan MI dengan Nomor SPT:172/DPRD-2021 pada tanggal 19 sampai dengan 22 Mei 2021 ke Pekanbaru. Akan tetapi dalam facebook sebagai mana disampaikan oleh sejumlah sumber, terlihat MI pada tanggal 20 Mei 2021 berada di guest house atau rumah Bupati Solok bersama anggota dewan lainnya.

“Kita hanya berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada aparat yang berwenang terkait dugaan korupsi di DPRD Kabupaten Solok. Terkait pembuktian dari informasi dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumbar,” pungkasnya.

Dalam pembahasan dan pemberkasan informasi dugaan korupsi lainnya, namun tentu masih menunggu peristiwa hukumnya telah terjadi. “Maksudnya setelah terjadi kerugian terhadap keuangan negara (pekerjaan telah dibayarkan), pada saat itulah informasi dugaan korupsi itu kita sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum. Sangat banyak, baik kegiatan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi serta kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten/Kota,” imbuhnya.

Intinya, katanya, menunggu pekerjaan serah terima. “Jika telah dibayar dan serah terima berarti telah ada kerugian terhadap keuangan negara sehingga peristiwa hukumnya telah terjadi,” tutupnya.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Firi Suhendra saat ditemui di ruangannya, membenarkan bahwa ada surat masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumbar, dimana alurnya diteruskan ke Tata Usaha, dan baru pimpinan yakni Kajati Sumbar. “Nah baru dari situ, akan eksposisi oleh pimpinan, apakah nanti ke bidang intelijen atau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok,” sebut Suhendra.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra mengaku, kaget dan tidak mengetahui perihal perkara yang dilaporkan oleh LSM AWAK kepada Kejati Sumbar. Apalgi terkait dugaan perjalanan fiktif pungli dan korupsi anggota DPRD di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.

“Saya baru mengetahui hal ini. Nanti kita kroscek terlebih dahulu perihal permasalahan ini di DPRD Kabupaten Solok. Namun demikian, kita harus menjungjung azaz praduga tidak bersalah dan menghormati azaz hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” kata Dodi Hendra. (hen)

Selengkapnya unduh disini