Jaksa Kembalikan Berkas Kasus RSUD ke Penyidik

Padang-Singgalang

Kejaksaan Negeri Padang mengembalikan berkas tersangka Iswandi Ilyas, atas kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin karena dinilai belum lengkap.

“Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan penelitian terhadap berkas tersebut, dan hasilnya dinilai belum lengkap,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Perry Ritonga di Padang, Selasa (21/7).

Karena dinilai belum lengkap, tambahnya, maka berkas kasus terhadap tersangka itu dikembalikan ke penyidik kepolisian. “Pengembalian berkas disertai dengan petunjuk dari tim JPU,” ujarnya.

Ia mengatakan selanjutnya kejaksaan akan menunggu proses pelengkapan berkas oleh polisi dalam waktu 14 hari ke depan.

Perry menyebutkan ada lima JPU yang ditunjuk menangani berkas kasus tersebut vakni Dwi Indah, Muhasnan, Pitria Krwina, dan lainnya.

Berkas kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Tipidkor Polresta Padang ke kejaksaan pada Jumat (19/6).

Iswandi Ilyas adalah satu dari lima tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Dari penelitian berkas terhadap tersangka itu terungkap bahwa adanya “pengendali” dalam proses pelelangan yang tidak sesuai pasal 83 ayat (1) huruf E Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara itu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas kasus tersebut. “Akan dilengkapi sesuai petunjuk jaksa, clan secepatnya bisa diserahkan kembali,” tambahnya.

Selain Iswandi Ilyas juga ada empat tersangka lainnya dan semuanya telah disidang dan dituntut di Pengadilan Tipikor Padang.

Pemrosesan terhadapnya tertunda karena yang bersangkutan pernah melarikan diri sekitar delapan bulan, hingga akhirnya ditangkap pada Kamis (11/6).

Pada bagian lain, kasus dugaan korupsi pengadaan alkes pada 2013 memiliki anggaran sebesar Rp10 miliar, berasal dari pemerintah pusat.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui kasus tersebut telah merugikan keuangan negara mencapai Rp5 miliar. (411)

Selengkapnya…