PADANG-HALUAN
Sempat buron, terpidana korupsi pengadaan instalasi air bersih Kabupaten Padang Pariaman senilai Rp4,6 miliar akhirnya ditangkap kejaksaan, Rabu (5/9) siang. Terpidana bernama Khossan Katsidi diciduk ketika berada di restoran, kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Teguh Wibowo menyebutkan, Khossan Katsidi diringkus ketika sedang makan oleh tim gabungan dari Intel Kejagung, jajaran Kejati Sumbar, Kejari Padang Pariaman dan Kejari Jakarta Pusat.
“Tersangka merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011. Dia sempat buron dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan,” terang Teguh, Kamis (6/9).
Khossan diciduk berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 yang keluar pada 29 Mei 2017.
“Sebelum dijemput paksa, terpidana sudah disurati untuk dieksekusi. Sesuai putusan, dia divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan,” ungkap Teguh Wibowo.
Saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Padang, terpidana sempat divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hakim MA menganulir putusan peradilan tingkat pertama dan menjatuhkan vonis tujuh tahun pada Khossan.
“Semenjak keluarnya keputusan, jaksa eksekutor sudah menyurati terpidana berkali-kali, namun tak diindahkan. Atas dasar itu dia dijemput paksa,” ucapnya.
Selain kurungan penjara dan denda, terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar. “Sekarang terpidana sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Anak Air, Padang. Sebelum ditahan dilakukan pemeriksaan kesehatan sesuai aturan yang berlaku,” papar Asintel.
Kini, pihak kejaksaan sedang memburu Ramli yang merupakan rekan Khossan. Keberadaannya tengah dicari setelah mangkir berkali-kali dari panggilan jaksa eksekutor.
“Selain terpidana yang sudah kami tangkap ada satu DPO yang sedang kami buru. Ramli namanya. Untuk Ramli, harapan saya agar segera menyerahkan diri. Sebab kemanapun lari pasti dikejar,” ungkap Teguh Wibowo. (h/mg-rei)