Jika Pemda Tak Patuh Sri Mulyani Ancam ‘Sunat’ Anggaran Daerah

Jakarta- Singgalang

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengancam bakal memangkas anggaran transfer ke daerah jika pemerintah daerah (pemda) tidak mematuhi ketentuan porsi alokasi belanja yang ditentukan. Dana transfer ke daerah dapat berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, sejumlah daerah tidak mematuhi ketentuan porsi anggaran belanja tertentu yang ditetapkan Undang- Undang APBN.

Disebutkan Sri Mulyani, dari 548 pemda yang terdiri dari 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, masih ada 142 daerah yang tidak memenuhi ketentuan porsi anggaran pendidikan yang dipatok minimal 20 persen dari APBD.

Kemudian, sebanyak 180 daerah juga tidak memenuhi ketentuan minimal alokasi anggaran kesehatan yang sebesar 10 persen dari APBD. Ketentuan minimal 20 persen penggunaan DAU untuk pembangunan infrastruktur juga belum dipenuhi 302 daerah.

“Kalau mereka tidak memenuhi mandatori ini dan hasilnya tidak ada, mungkin kami selain memberikan insentif juga memberikan punishment,” ujar Sri Mulyani Jakarta, Rabu (6/12).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Budiarso Teguh Widodo menambahkan, sebelum pemangkasan itu dilakukan, Kemenkeu akan memberikan peringatan kepada pemda terkait untuk membenahi alokasi anggaran dalam APBD.  Jika itu terjadi, pemerintah pusat akan menunda pencairan dana transfer ke daerah pemda terkait.

“Kalau dia (pemda) berkomitmen (untuk membenahi APBD), kami cairkan (dana transfer ke daerah). Tentunya harus melakukan perubahan APBD, paling tidak merubah penjabaran APBD. Setelah itu, kalau sudah memenuhi, ya kami cairkan. Kalau tidak bisa memenuhi (ketentuan alokasi), kami potong (anggaran),” ujar Budiarso.

Sebenarnya, skema serupa telah digunakan pemerintah  untuk memberikan sanksi terhadap desa yang memiliki sisa dana di rekening kas desa (RKD). Hal itu tercantum dalam Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Dalam beleid tersebut, bupati/ walikota daerah menjatuhkan sanksi administratif kepada desa yang masih memiliki sisa dana di RKD lebih dari 30 persen hingga akhir tahun anggaran sanksi administrasi tersebut berupa pemotongan penyaluran dana desa TA berikutnya sebesar sisa dana desa tahun berjalan.

Pemotongan penyaluran dana desa tersebut menjadi dasar Menteri Keuangan melakukan pemotongan penyaluran dana desa untuk kabupaten/ kota pada tahun anggaran berikutnya.

Budiarso mengungkapkan sanksi bagi pemda yang tidak mengalokasikan belanja sesuai ketentuan akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan terbit tahun depan.

 

Efisiensi Perjalanan Dinas

Presiden Joko Widodo menekankan perlunya jajaran pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memperkuat sinkronisasi, harmonisasi, keterpaduan, serta sinergi antara kegiatan yang didanai APBN, APBD, dana transfer ke daerah dan Dana Desa.

“Ini harus sambung, harus terintegrasi. Kalau tidak, ini saya ulang lagi, bangun bendungan, bangun waduk, waduknya ada irigasinya, enggak ada. Ini enggak satu dua. Jangan kita ulang sekali lagi yang seperti ini,” kata Preiden Jokowi.

Presiden juga meminta agar dilakukan perencanaan anggaran yang fokus peningkatan belanja publik dan penuhi belanja mandatori yang berkaitan dengan belanja pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Dengan kesempatan tersebut, Presiden meminta agar Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD harus disahkan tepat waktu, melakukan efisiensi belanja operasional, belanja modal, belanja pegawai, perjalanan dinas dan rapat-rapat.

Presiden juga mengingatkan, agar dana desa melaui kegiatan swakelola yang bersifat padat karya dilakukan dengan skema cash for work.

Selengkapnya…