Jakarta-Haluan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi buka suara perihal keinginan Presiden Joko Widodo Membubarkan 18 lembaga negara.Menurut Achsanul, pembubaran itu merupakan wewenang presiden.
Ia mengatakan BPK menyerahkan sepenuhnya pembubaran 18 lembaga kepada pemerintah untuk kemudian bisa mengusulkankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kendati demikian, menurut Achsanul, lembaga yang dibubarkan sebaiknya merupakan lembaga yang tidak diatur di dalam Undang-undang (UU).
“Banyak lembaga itu yang mandatnya karena undang-undang. Lembaga didirikan itu karena Undang-undang. Jadi lembaga yang didirikan dengan keputusan presiden (keppres) ya bubarin aja. Menurut saya itu,” katanya, Selasa (14/07).
“Pokoknya begini, lembaga-lembaga yang didirikan dengan keppres. Pak Jokowi bisa mengkaji ulang. Tapi untuk lembaga negara yang didirikan karena undang-undang tentu harus revisi undang-undang,” lanjut Achsanul.
Dari perkiraan Achsanul, setidaknya ada 68 lembaga negara yang dibuat berdasarkan keppres. Kendati demikian, BPK tidak bisa mengintervensi apapun keputusa Jokowi terkait pembubaran lembaga.
“Itu wewenang pemerintah beranggapan tidak efektif, dan malah tidak efisien, ya silahkan saja. BPK tidak bisa intervensi. Itu kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan kan,” kata Achsanul.
Sebagai gambaran, pada periode 2010-2015, Presiden sudah membubarkan 10 lembaga antara lain Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Penegndalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Nasional, Komite Antar-Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional penghapusan bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.
Pada 2015, Jokowi juga sudah membubarkan dua lembaga yang se-nomen-klatur dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keduanya adalah Badan Pengelolaan Penuruna Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim.
Sementara pada2016, Jokowi sudah Membubarkan 10 Lembaga, yaitu Badan Benih Nasional, Dewan Kelautan Indonesia, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, dan Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi khusus di Batam, Bintan, dan Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Kemudian pada 2017, Jokowi juga telah membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat akan segera menyampaikan daftar lembaga yang siap dibubarkan kepada Kementerian Sekretariat Negara. Ini merupakan tindak lanjut dari rencana Jokowi yang diumumkan Senin(14/7).
“Tahun lalu sudah dibubarkan 24 Lembaga, sekarang kelanjutan dalam upaya penyederhanaan birokrasi,” kata Menteri PAN & RB Tjahjo Kumolo, Selasa (14/7).
Tjahjo menjelaskan saat ini Kementerian PAN & RB sedang menyusun dasar pertimbangan pembubaran lembaga-lembag tersebut. Adapun hasil kajian yang dilakukan akan segera diserahkan kepada Kemensesneg untuk ditindaklanjuti.
“Dasar pertimbangan segera detailnya kami sampaikan kepada mensesneg dan setneg yang memutuskan tahapan-tahapannya,” katanya.
Tjahjo menjelaskan pembubaran lembaga tidak bisa begitu saja dilakukan secara sekaligus. Sebab, tidak semua lembaga dibentuk dengan produk hukum yang sama, sehingga perlu pembahasan lebih lanjut.(h/cnb)