Kabupaten Pasaman Bertahan dengan Opini WDP


Memenuhi amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pada hari Selasa (10/4) di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011.
LHP tersebut diserahkan oleh Kepala Perwakilan Betty Ratna Nuraeny yang didampingi oleh L. Swandi Sitanggang (Kepala Sub Auditorat Sumbar I),Teguh Prasetyo (Kepala Sub Auditorat Sumbar II), Superman (Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan) dan Ade Kusnadi (Ketua Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Pasaman) kepada Daniel (Wakil Bupati), Yasri (Ketua DPRD) serta Susilo (Inspektur).
Untuk Tahun Anggaran 2011, Kabupaten Pasaman masih bertahan dengan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini tersebut tidak berubah dari opini tiga tahun terakhir yang diterima Kabupaten Pasaman Barat, yaitu :
1. Tahun Anggaran 2009 Wajar Dengan Pengecualian (WDP);
2. Tahun Anggaran 2010 Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
3. Tahun Anggaran 2011 juga Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011 tersebut terdiri dari tiga buku yaitu Buku I memuat opini atas laporan keuangan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Pasaman, Buku II memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern yang dijalankan oleh pemerintah daerah, dan Buku III memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pidatonya, Kepala Perwakilan berharap agar Pimpinan Pemerintah Kabupaten Pasaman dapat melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel.