Padang, padek – Kabupaten Pasaman kembali meraih penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Penghargaan ini telah diraih sebanyak 11 kali secara beruntun dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Penyerahan penghargaan ini di lakukan di Kantor BPK Perwakilan Sumbar beberapa waktu lalu.
Penghargaan atas prestasi pengelolaan keuangan tersebut diterima Bupati Pasaman Sabar AS dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus. Sabar AS mengungkapkan predikat opini WTP yang diraih pemerintah daerah merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan negara.
Atas capaian ini, ia mengapresiasi seluruh kepala OPD beserta jajarannya. Karena berkat kerja keras semua pihak Pemkab Pasaman berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 11 kali berturut-turut sejak tahun 2013 lalu hingga 2024. “Untuk mempertahankan capaian opini WTP dari BPK bukanlah hal yang mudah, dibutuhkan konsistensi, kebersamaan, tata kelola keuangan yang baik, serta kesungguhan mengikuti aturan-aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus mengatakan dalam sambutannya, pola pemeriksaan mengacu pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pada hari ini kami sampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD kepada DPRD dan Bupati, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” katanya.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut,” tambahnya lagi.
Ketua DPRD Pasaman yang diawali oleh Wakil Ketua II Yasri, menyatakan apresiasinya atas prestasi kinerja Pemerintah Kabupaten Pasaman di bawah kepemimpinan Sabar AS. (cr1)
Selengkapnya unduh disini