BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 hari Rabu (20/3). Laporan keuangan ini diserahkan oleh Bupati Sijunjung Yuswir Arifin kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo.
Pemut Aryo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang mampu menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 sebelum batas waktu yakni 31 Maret 2018. Untuk kabupaten, Sijunjung merupakan kabupaten yang pertama menyerahkan. Namun, untuk penyerahan se-Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Sijunjung yang keempat menyerahkan laporan keuangan.
Pemut Aryo mengatakan auditor BPK akan memeriksa Pemkab Sijunjung selama 35 hari kedepan. “Saya berharap Pemkab Sijunjung dapat menyiapkan semua data-data yang dibutuhkan pemeriksa nanti di lapangan,” tuturnya.
Sementara itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin menyerahkan Laporan Keuangan didampingi Sekretaris Daerah Zefnihan, Kepala Inspektorat Endi Nazir, dan beberapa perangkat daerah beserta stafnya. Dalam kesempatan tersebut Yuswir menyampaikan, “Kami berharap Kabupaten Sijunjung dapat meraih WTP kembali, kami siap menunggu kedatangan tim BPK Sumbar untuk melakukan pemeriksaan LKPD TA 2017,” ujarnya.