Padang – 29 Juni 2018. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) untuk Semester I Tahun Anggaran (TA) 2018. Acara ini dilaksanakan selama dua hari yaitu tanggal 28 .s.d. 29 Juni 2018 bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Pada hari pertama acara Pemantauan TLRHP tersebut dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar I Indria Syzinia, dan pada hari kedua dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar II Hari Fitrianto mewakili Kepala Perwakilan.
Pada kesempatan ini, Indria dan Hari menyampaikan bahwa “Progress kesesuaian rekomendasi dalam TLHP pada Semester II Tahun 2017 baru mencapai rata-rata sebesar 74,39%. Hal tersebut menunjukkan bahwa tingkat penyelesaian TLHP masih rendah, dari target BPK yang harus mencapai minimal rata-rata sebesar 85%”. Untuk itu BPK Perwakilan Sumbar berupaya mempercepat penyelesaian tindak lanjut dengan:
- Menghimbau para Inspektur untuk menginventaris permasalahan yang dianggap sulit penyelesaiannya dan kemudian membahas dengan BPK untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut. Hal tersebut telah disampaikan pada saat supervisi pemeriksaan dan acara penyerahan LHP kepada Ketua DPRD, Kepala Daerah, dan Inspektur.
- Mengaktifkan SIPTL. Untuk hasil pemeriksaan setelah tahun 2016 dapat diselesaikan melalui SIPTL, namun hasil pemeriksaan sebelum tahun 2016 harus diselesaikan secara manual.
- Diseminasi SIPTL kepada entitas untuk mempercepat dan memudahkan komunikasi antara pemda/entitas dengan BPK secara reguler. Dengan sistem informasi pemantauan tindak lanjut ini, pertemuan pembahasan tindak lanjut semakin minimal dan hanya untuk hal-hal yang tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi online.
Dalam sambutannya, Indria dan Hari menyampaikan “Pembahasan tindak lanjut ini merupakan forum diskusi untuk melengkapi kekurangan bukti-bukti pendukung dan melakukan pembahasan atas tindak lanjut rekomendasi BPK yang telah disampaikan dan diinput dalam SIPTL. Selanjutnya dari hasil pembahasan ini akan ditentukan status tindak lanjut yang telah dilaksanakan tersebut”.
Dari Hasil Pemantauan TLHP Semester II Tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar masih menduduki rangking pertama dengan tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 88,92% atas 271 temuan dalam LHP BPK yang diterbitkan mulai Tahun 2005 s.d 2017. Sedangkan daerah yang paling sedikit menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yaitu Kabupaten Solok Selatan, dengan tingkat penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP BPK sebesar 48,11% atas 311 temuan yang dimuat dalam LHP BPK yang diterbitkan dari Tahun 2005 s.d 2017.
“Penyelesaian TLRHP agar segera dilakukan, karena penyelesaian TLRHP merupakan salah satu indikator penentuan Opini atas pemeriksaan Laporan Keuangan tahun berikutnya”, demikian Indria mengharapkan kepada peserta pemantauan.