Padang-Padang Ekspres
Tim Penyidik Kejaksaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan turap rumah sakit jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, pada tahun 2013 kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang untuk disidangkan. Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjerat enam orang tersangka yakni mantan Direktur RSJ, KS selaku Pengguna Anggaran (PA), E menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), BW Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), A selaku Konsultan Pengawas, HW dan SY selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
Atas dugaan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 124 juta berdasarkan audit investasi BPK Sumbar. “Hari ini (kemarin,red) kami melimpahkan berkas dugaan kasus pembangunan RSJ ke pihak Pengadilan Tipikor Padang untuk diproses,” kata Perry Riongga selaku Ketua Tim Penyidik yang nantinya langsung bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Padang Ekspres, kemarin. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang itu menjelaskan, keenam tersangka yang sudah ditetapkan statusnya semenjak tahun 2014 lalu, diduga telah melakukan tindak korupsi sesuai hasil audit BPK tentang proyek pembangunan turap RSJ Saanin tahun anggaran 2013.
Ia menyebut, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 124 juta. Kepada tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Anakair, kami sudah menyiapkan 7 jaksa untuk proses sidang nantinya, sembari menunggu jadwal yang akan diterbitkan pengadilan,” tuturnya.
Adapun 7 jaksa yang disiapkan yakni dirinya selaku ketua tim dengan anggota Muhasnan Mardanis, Ernawati, Dwi Indah, Sylvia Adriati, Surya, Budi Prihalda, Ronny. Sementara itu, Panitera Muda Hukum dari Pengadilan Tipikor Padang, M. Ari Sultoni membenarkan pihaknya sudah menerima berkas kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Saanin Padang.
Sesuai aturan, berkas yang diterima nantinya akan diproses secara administrasi untuk diteruskan kepada kepala pengadilan. “Jika berkasnya sudah cukup, maka nantinya akan dicek kepala pengadilan, setelah itu kepala pengadilan akan menunjuk majelis Hakim yang akan menyidangnya,” terangnya sembari akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang berkas yang sudah diberikan tim penyidik dari Kejari Padang.
Ia mengungkapkan, jika sudah memenuhi ketentuan dan syarat secara administrasi maka siap disampaikan jadwal persidangan dan memakan waktu sekitar satu minggu ke depan. “Insya Allah pekan depan atau selambatnya dua minggu kepan sidang sudah dapat dilaksanakan,” pungkasnya. (*)