PARIAMAN-HALUAN
Kasus dugaan mark up tiket perjalanan dinas Anggota DPRD Padang Pariaman tahun anggaran 2012-2013 lalu akan masuk pada ranah pembuktian. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman telah melimpahkan kasus itu ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang.
“Ya, kami telah melimpahkan perkara dugaan mark up tiket perjalanan dinas Anggota DPRD Padang Pariaman tahun anggaran 2012-2013 itu ke Pengadilan Tipikor, pada Kamis (5/3) lalu,” kata Kajari Pariaman, Efrianto di Pariaman Selasa (10/3).
Saat ini, kata Efrianto, pihaknya tengah menunggu jadwal sidang yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Padang, dalam penanganan perkara ini. Pihaknya telah menunjuk tujuh orang Jaksa yang akan menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Dalam kasus ini ada dua tersangka yang yaitu ND yang merupakan mantan anggota DPRD Padang Pariaman dan pihak ketiga (rekanan) yang merupakan calo tiket berinisial RT,” katanya.
Ia menyampaikan, dalam berkas dakwaan dua tersangka ini didakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 UndangUndang Nomor 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK RI Sumbar ditaksir mencapai Rp700 juta,” katanya.
Kajari Pariaman ini tidak memungkiri adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Namun, itu sesuai dengan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya. “Untuk saat ini tersangka masih dua orang ini, apakah ada tambahan tersangka itu tergantung lkta di persidangan nanti,” ujamya.
Sebelumnya, Kejari Pariaman menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan mark up tiket pesawat perjalanan dinas yang terjadi di DPRD kabupaten Padang Pariaman tahun aggaran 2012-2013. Penetapan kedanya sebagai tersangka dilakukan pda 8 Mei 2019 yang lalu.
Kedua tersangka yakni NDN dan RT. NDN merupakan anggota DPRD Kbupaten Padang Pariaman periode 2014-2019. Sementara RT merupakan agen penjual tiket pesawat. (h/hen)