Kasus Pengadaan Tanah Kampus III IAIN, Empat Terdakwa Divonis Berbeda

Padang-Singgalang

Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang divonis dengan hukuman yang berbeda di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (17/12).

Terdakwa Hendra Satriawan yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis dua tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Hendra Satriawan terbukti tidak tebukti melanggar dakwaan ke satu primer yaitu pasal 2 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun terbukti melanggar dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim, Sri Hartati.

Sementara tiga terdakwa lainnya yaitu masyarakat penerima ganti rugi tanah yaitu Syaflinda, Adrian Asril, Yenni Sofyan, terbukti melanggar dakwaan primer dan dijatuhkan hukuman masing-masingnya lima tahun penjara.

Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, khusus Yenni Sofyan, dan Adrian Asril dikenakan uang pengganti.

Dalam kasus ini jaksa juga menjerat ketiga terdakwa penerima ganti rugi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), namun tidak terbukti.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir apakah akan menerima atau mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

“Kami masih pikir-pikir dan akan mempelajari kasusnya, tapi besar kemungkinan akan mengjukan banding ,” kata penasehat hukum terdakwa Fauzi Novaldi.

Hal yang sama juga dikatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang. “Kami akan mempelajari putusan terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata JPU Febru.

Kasus yang menjerat keempat terdakwa adalah kasus korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Sebelumnya dalam kasus yang sama sudah dijerat dua nama sebagai terpidana yaitu mantan Wakil Rektor Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo.

Dari putusan perkara yang pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi.   (013)

Selengkapnya…