Kasus Pengadaan Tanah UIN Segera Disidang

Padang- Singgalang

Pengadilan tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang telah menetapkan jadwal sidang kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di kampus III Institut Agama islam Negeri (IAIN) jilid II, yang kini berubah nama menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang.

“Jadwal telah ditetapkan. Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di IAIN ini akan disidangkan pada 16 Agustus mendatang,” kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang melaljui Panitera Muda (Panmud) Tipikor Padang, Rimson Situmorang, Senin (13/8).

Dia mengatakan, berkas kasus tersebut sudah masuk pada 6 Agustus, dan kemudian diproses. Hingga telah ditetapkannya jadwal sidang oleh pengadilan. Rimson juga mengatakan, sidang itu akan diketuai oleh Sri Hartati.

Sebelumnya pada 25 Juli lalu Kejari Padang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus III IAIN IB, di kawasan Sungai Bangek. Para tersangka tersebut langsung ditahan dan dibawa ke rumah tahanan (Rutan), Anak Air, Kecamatan Koto Tangah.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Hendra setiawan selaku Kasubag Fakultas Ushuludin IAIN Imam Bonjol Padang, dan juga mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah, Syaflinda, Adrian Asril serta Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah.

Kasus tersebut merupakan pengembangan atas kasus IAIN IB jilid I, yang menjerat mantan rektor IAIN Imam Bonjol Padang, Salmadanis, yang juga Ketua Panitia Pengadaan dalam proyek tersebut. Serta seorang notaris Ely divonis oleh majelis hakim Pengadilan tipikor Padang pada tahun 2016. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun kurungan penjara, serta denda masing-masing Rp200 juta, Sudsidair 2 bulan.

Dalam sidang tersebut majelis Hakim menilai, keduanya terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan pri-mair jaksa penuntut umum (JPU).

Salmadanis dinilai terbukti memberi pekerjaan kepada Ely Satria Pilo selaku notaris, untuk membuat sertifikat atas beberapa objek tanah guna pembangunan Kampus III IAIN IB Padang, yang beberapa objek dinyatakan fiktif, dan beberapa lainnya dinyatakan dikerucutkan harganya. Perbuatan tersebut dianggap telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.946.701. 050. (wahyu)

Selengkapnya…