Kasus SPJ Fiktif Jilid II “Diintip” KPK

KPK terbentur UU. Dalam UU KPK tersebut disebutkan, mereka tidak bisa masuk ke dalam suatu kasus jika kasus tersebut tengah dalam penyidikan aparat penegak hukum lain, yang dalam hal ini adalah Bareskrim Polri.

Padang-Haluan

Masih ingat kasus SPJ Fiktif yang mengantarkan seorang ASN PUPR Sumbar, Yusafni Ajo ke penjara? Kasus yang akan dikembangkan ke fase berikutnya, atau dikenal dengan Kasus SPJ Fiktif jilid II masih dalam penanganan Bareskrim Polri. Hanya saja, setelah 1 tahun lebih vonis terhadap Yusafni dijatuhkan Hakim di PN Tipikor Padang, kasus itu belum jelas kelanjutannya.

Menanggapi hal ini, Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan kajian guna turut serta mengungkap lebih lanjut dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp62,5 miliar itu. Lembaga antirasuah tersebut bakal menyupervisi kasus yang kini baru menyeret satu nama unutk dipertanggungjawabkan di depan hukum.

“Saat ini kami masih melakukan kajian mendalam terhadap kasus ini. Kami juga sudah membentuk tim Supervisi Penindakan Korwil I. Jadi kalau memang perlu disupervisi, akan kami supervisi. Yang jelas, sekarang kami pelajari dulu pelan-pelan seperti apa kasusnya,” ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai mengahdiri penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemprov Sumbar dengan Kanwil BPN Sumbar dan Kanwil DJP Sumbar dan Jambi di Auditorium Gubernuran, Kamis (18/7).

Namun untuk melakukan supervisi atau bahkan mengambil alih  penanganan kasus SPJ Fiktif Jilid II, Saut mengaku pihaknya masih terbentur UU KPK. Dalam UU tersebut disebutkan, KPK tidak bisa masuk ke dalam suatu kasus jika kasus tersebut tengah dalam penyidikan aparat penegak hukum lain, yang dalam hal ini adalah Bareskrim Polri.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus untuk itu. Maka dari itu, untuk sekarang kami pelajari dulu kasusnya seperti apa,” ucapnya.

Diduga Ada Aktor Intelektual

Sebelumnya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendesak penyidik Bareskrim Polri membawa aktor intelektual dalam kasus ini ke meja persidangan. Disebutkan Donal, penyidik harus mempercepat penanganan dan menangkap aktor intelektual dalam kasus yang merugikan negara Rp62 miliar lebih ini. “Ini kasus besar. Bahkan di Sumbar menjadi kasus korupsi yang paling besar. Jangan didiamkan begitu saja. Penyidik punya utang untuk menuntaskannya, sekaligus mengungkap, siapa dalang atau aktor intelektual dalam kasus ini,” tegas Donal Fariz.

Penelaahan ICW, menurut Donal, Yusafni Ajo, pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sumbar yang sudah divonis dalam kasus ini, diyakini bukan aktor tunggal, atau aktor intelektual. Ia bisa jadi hanya pesuruh. “Kita meyakini dia bukan merupakan aktor intelektualnya, untuk itu penyidik harus segera menangkap dan menhukum aktor intelektual yang menjadi otak dari kasus yang terbesar pernah ada di sumbar ini,” katanya.

Akhir 2018 silam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan akan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif awal tahun 2019 ini. Jika bisa diungkap  lebih dalam, misteri penikmat uang korupsi senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasarana Jalan Tataruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Sumbar itu tak hanya Yusafni Ajo yang sudah mendekam di Lapas. Hanya saja, hingga saat ini belum diketahui sejauh mana langkah penyelidikan kasus ini sudah dilakukan.

Direktur Pusako Unand, Feri Amsari kepada Haluan dalam edisi sebelumnya mengaku sudah menyurati KPK agar mensupervisi kasus ini menyusul belum jelasnya perkembangan penanganan kasus yang diawali dengan temuan BPK tersebut. (h/mg-dan)

Selengkapnya 1 , 2