Supardi: Kita Maksimalkan Waktu Dua Bulan Lagi
MENGAWALI Juni 2024, DPRD Sumbar mulai menjalani aktivitas terbilang padat. Menyusul, dimulainya pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) yakni, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumbar Tahun 2023, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan sejumlah hal strategis terkait tiga ranperda tersebut sewaktu menerima nota pengantar tiga ranperda ini dari Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, pekan pertama Juni 2024 lalu. Dia menekankan pentingnya sebuah kewajiban yang harus dilakukan guna akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan sejak tahun anggaran berakhir. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran atau silpa. Lebih dari itu, pertanggungjawaban APBD merupakan sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan program, kegiatan dan anggaran yang terdapat dalam APBD,” ingat dia.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu dilihat efektivitas, efesiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran. Serta, mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan.
“Makanya, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efesiensi, dan akuntabilitasnya, serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan,” jelas Supardi.
Menurut dia, masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode tahun 2019/2024 berakhir pada 28 Agustus mendatang, atau lebih kurang dua bulan lagi. Sesuai tahapan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, juga menunggu dituntaskan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024. Khusus soal pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024, sebaiknya ini dibahas dan ditetapkan oleh anggota DPRD periode 2019-2024,” ujar dia.
Apabila pembahasan dan penetapan dilakukan anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029, menurut dia, berpotensi terjadi keterlambatan. Lantaran mengingat efektifnya anggota DPRD periode 2024-2029 melaksanakan tugas adalah, setelah dibentuknya alat kelengkapan dewan (AKD) dan pimpinan DPRD defenitif.
Untuk Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045, rancangan awal RPJPD telah disepakati DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Secara umum dalam rancangan awal itu disepakati visi, misi, kebijakan, sasaran pokok yang akan ditampung dalam RPJPD Sumbar 2025-2045.
Namun, tambah dia, kebijakan dan sasaran pokok yang terdapat dalam rancangan awal ini masih perlu didalam penyusunan RPJPD, oleh karena muatannya sebahagian besar ditentukan langsung oleh pemerintah.
Dijelaskan, sehubungan adanya amanat untuk penyelarasan RPJPD Provinsi dengan RPJMN sebagai mana diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024, Peraturan Bersama Mendagri, dan Menteri Pembangunan Nasional, tetap hal ini harus juga memperhatikan karakteristik daerah, dengan tujuan agar RPJPD tersebut nantinya dapat dilaksanakan.
Supardi menyampaikan, untuk pembahasan Ranperda RPJPD ini dilakukan bersamaan dengan pembahasan Ranperda RTRW, dalam hal ini DPRD meyarankan untuk dilakukan kajian dan pembahasan yang mendalam, terkait penyamaan periodesasi antara RPJPD dan RTRW.
“Khusus Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah, ranperda ini bertujuan memberikan jasa penjamin kredit kepada koperasi dan UMKM, dan juga untuk memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah,” kata dia.
Dia menekankan, penyusunan perda ini guna mengurangi kemiskinan, pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian, dan peningkatan penyaluran kredit produktif. Pihaknya juga sudah melakukan harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. (*)
Selengkapnya unduh disini