Padang,12 April 2018– BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat mengadakan konsiyering penyusunan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017. Pada pembukaan tersebut Kepala Perwakilan berpesan agar tim reviu memastikan angka-angka dalam laporan keuangan dan mengingatkan batas waktu penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada entitas/Pemerintah Daerah.
“Saya berharap Konsep Hasil Pemeriksaan (KHP) dan hasil reviu dapat dikomunikasikan dan disampaikan secepatnya kepada saya. Kemudian, Kertas Kerja Pemeriksa (KKP) segera disiapkan dan dokumennya disimpan dalam bentuk softcopy,” ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Bapak Pemut Aryo Wibowo dalam sambutannya, Senin, (9/4).
Konsiyering berlangsung dari tanggal 9 s.d 12 April 2018 bertempat di Hotel Mercure Padang dan dibuka oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo, Kepala Subauditorat Sumbar I Indria Syzinia dan Kepala Subauditorat Sumbar II Hari Fitrianto. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tiga tim pemeriksa pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2017 Pemerintah Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat, dan Kota Solok.