Kejaksaan Tunggu Hasil Audit BPK

Kasus Dugaan Korupsi Penahan banjir Batang Bangko Berlanjut

Solsel- Padek

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan perbaikan darurat tebing sungai Batang Bangko di kabupaten Solok Selatan (Solsel) dengan tersangka MAY Cs masih terus berlanjut. Saat ini, Kejaksaan negeri Solok Selatan masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengetahui secara jelas kerugian negara ditimbulkan.

“Kasusnya masih berlanjut dan penyidikan masih terus dilakukan. Saat ini, kejaksaan tengah menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui secara jelas nilai kerugian negara dalam kasus ini,” kata Kajari Solsel, M Rohmadi.

Kasus MAY Cs ini, berangkat dari penanganan bencana banjir Solsel tahun 2016. BNPB menyalurkan anggaran untuk perbaikan darurat tebing sungai Batang Bangko untuk penahan banjir.

Proyek dengan pagu dana Rp4 miliar lebih itu dikerjakan rekanan yakni, MAY dan IM. Sangkaan krupsi ditujukan atas dugaan pengadaan batu kali, kawat beronjong yang dinilai tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) serta adanya fee  ke PT Buana Mitra Selaras.

Satu nama lagi yang terseret dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah IH pejabat PPTK BPBD Solsel. Kerugian negara ditimbulkan diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar. MAY Cs sempat mempraperadilan Kejaksaan Negeri Solsel pada November 2007, namun kalah dan kasusnya tetap berlanjut.

Rohmadi menegaskan, hingga saat ini menunggu hasil audit BPK. Adapun pada awal Juli 2018 pihak BPK sempat mengirim drafnya ke kejaksaan dan perlu meminta persetujuan kepala BPK sebagai tahapan lebih lanjut. “Kami tentu mendorong auditor BPK untuk mempercepat proses auditnya supaya kasus dugaan korupsi ini bisa diproses lanjut,” ujarnya.

Selain itu, pada 2018 pihak kejaksaan juga menangani kasus dugaan korupsi terhadap tiga terdakwa yaitu Akhiarli, Erifal Zeskin dan Adril Datuak Bandaro Kuniang. Saat ini proses kasus ini adalah upaya hukum di mana Akhiarli saat ini tahap kasasi dan Erifal Zeskin serta Adril tahap banding. “Sejak sidang tahap awal ketiganya terbukti korupsi dan sampai saat ini masih dalam upaya hukum,” ujarnya.

Ketiga ini didakwa korupsi APBD Solsel pada 2010. Saat itu Adril menjabat sebagai Sekkab, Erifal Zeskin sebagai bendahara pengeluaran induk, dan Akhiarli sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabid Akuntansi di DPPKAD.

Sebelumnya pengadilan menjatuhkan pidana kepada Erifal Zeskin selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara pada korupsi APBD 2009. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara 3 tahun 3 bulan. Adril tidak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh pengadilan pada korupsi APBD 2009 tersebut. Namun, namanya kembali terseret pada korupsi APBD 2010. (*)

Selengkapnya…