Kejari Fokus Tuntaskan Dugaan Korupsi SPAM

SOLSEL-SINGGALANG

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan fokus menuntaskan dan memprioritaskan penetapan tersangka proyek system penyediaan air minum (SPAM) DAK 2022 dan kasus pembangunan jembatan Ambayan 2018.

“Sekarang kami prioritaskan menuntaskan dugaan korupsi pembangunan jembatan Ambayan dan proyek SPAM,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan Fitriansyah Akbar Ali, Senin (22/7).

Dia mengatakan berdasarkan laporan kerugian keuntungan negara dari BPK terhadap dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ambayan sekitar Rp 3,1 miliar. “Saat ini dalam tahap proses pemberkasan dan tidak tertutup kemungkinan ke depanakan ada tersangka baru,” ujarnya.

Menurut dia, dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Ambayan tahun 2018 menggunakan dana APBD Solok Selatan sebesar Rp 14,1 miliar.

Kemudian untuk dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) pada proyek pembangunan SPAM 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 7,1 miliar. “Perkara SPAM lagi perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejati Sumbar dan tim sudah turun ke lapangan. Dalam waktu tidak terlalu lama lagi LHP-nya keluar dan dilanjutkan penetapan tersangka,” ujarnya.

Selain itu, katanya, pihak Kejari Solok Selatan juga saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi pada dana PNPM 2017-2020 di Kecamatan Sungai Pagu. “Kami juga sedang melakukan penyidikan satu kasus lagi yaitu dugaan korupsi PNPM 2017-2020,” ujarnya.

Dia mengatakan pada 2024 ini Kejari Solok Selatan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,1 miliar, berupa uang pengganti pada perkara perbaikan pembangunan tebing Sungai Batang Bangko dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 2016.

Kepala Kejari Agam, Burhan didampingi Kasi Intel, Heri Antoni dan Kasi Pidsus, Riki Supriadi membenarkan pihaknya sudah menetapkan Direktur PT RK berinisial A sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas layanan perpustakaan umum pada Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Agam.

“Proyek pembangunan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan lalu dilakukan penahanan pada hari ini pukul 19.30 WIB,” kata Burhan kepada wartawan, Senin (22/7).

Dijelaskan Burhan, penetapan tersangka ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya dan kajian serta perhitungan kerugian negara oleh BPK RI tentang pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum yang dikerjakan oleh PT RK.

“Hasil kajiannya, pembangunan gedung tidak sesuai spesifikasi dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas). Dari hitungan BPK RI ditemukan kerugian negara sebesar Rp 419 juta lebih,” ungkap Burhan.

Atas perbuatannya, ditegaskan Burhan, hal ini bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan LKPP 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa dan lampirannya.

“Maka dari itu Tim Penyidik berkesimpulan bahwa ditetapkan satu orang tersangka yakni A selaku Direktur PT RK selaku yang mengerjakan proyek pembangunan. Tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Burhan menurutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, untuk mempermudah proses penyidikan, pihaknya kemudian melakukan penahanan badan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIB Padang selama 20 hari ke depan.

“Penyidik akan terus melakukan pengembangan dan akan memanggil saksi-saksi lainnya. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum Kabupaten Agam,” tutupnya. (pry)

Selengkapnya unduh disini