Kejari Sudah Terima SPDP Penyelewengan Dana Pokir

PADANG, HALUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melalui Bidang Tindak Pidana Khusus telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Tipikor Polresta Padang terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) berupa bantuan sosia (bansos) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Padang Ilham Maulana.

“Ada tiga berkas masuk ke Kejari Padang. Kami teliti dulu berkas yang masuk dari penyidik Polresta Padang tersebut dan menunjuk empat jaksa untuk menelitinya,”ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang Therry Gutama, Kamis (22/7).

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu berkas lanjutan dari penyidik Polresta dalam terkait progres yang telah ke tingkat penyidikan dalam perkara ini.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) yang menjerat Wakil DPRD Padang, Ilham Maulana terus bergulir. Bahkan, statusnya kini naik ke tingkat penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, naiknya kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan karena di temukan unsur pidana yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta.

“Ditemukannya unsur pidana ini berdasarkan keterangan saksi ahli kemarin. Namun penetapan tersangka belum, karena ada beberapa saksi lagi yang akan diperiksa,” katanya, Jumat (23/7).

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Rico, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika kasus telah naik ke penyidikan, berikutnya adalah penetapan tersangka.

“Jika sudah lengkap, segera dilakukan penetapan tersangka,” ujranya.

Kasus dugaan korupsi itu terungkap atas dugaan laporan masyarakat bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pokir. Untuk menindaklanjuti, Polresta Padang memeriksa sejumlah saksi, termasuk laporan.

Dana pokir diberikan kepada 80 orang. Masing-masingnya dikasih Rp1,5 juta. Namun yang bersangkutan meminta kembalian Rp500 ribu perorangannya. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana Sabtu (24/7), membantah terlibat dalam penyelewengan dana pokir tersebut.

Ia menjelaskan, Bansos diberikan kepada 100 penerima yang telah disetujui. Dalam penerimaan bantuan, langsung dikirim melalui rekening oleh Dinas Sosial Kota Padang.

“Sebelum uang ditransfer, penerima diwajibkan memberikan sejumlah surat seperti perjanjian fakta integritas sebagai penguat dalam penyaluran bantuan,” ucapnya.

Ia hanya mengusulkan, nama-nama penerima bansos. Sedangkan untuk pencairan, merupakan kewenangan dari Dinas Sosial kepada penerima bantuan setelah melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

“Anggota dewan hanya sebagai pengusul, sedangkan penyaluran dilakukan oleh Dinsos Kota Padang. Tidak mungkin sekali uang masuk ke rekening saya. Apalagi Kota Padang secara jelas meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020, jelas sudah tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Sementara itu pengacara Ilham Maulana, Yul Akhyari Sastra menambahkan, kliennya hanya sebagai pengusul. Sedangkan dana bansos langsung masuk ke rekening penerima bantuan dari rekening Pemda.

“Bagaimana penggunaan bantuan tersebut itu adalah tanggung jawab si penerima,” katanya.

Berdasarkan informasi yang berkembang karena ada yang tidak menerima bantuan, maka, para penerima bantuan membagi uang yang diterima ke yang tidak lolos dalam hal penerimaan bantuan bansos.

“Karena ada yang tidak lols dalam hal penerimaan bantuan. Maka kelompok yang menerima bantuan, mengeluarkan lima ratus ribu rupiah kepada warga yang tidak menerima bantuan. Jelas, pembagian tersebut murni diluar tanggung jawab Ilham Maulana, dan tanpa sepengetahuan klien saya, “ ujarnya.

Dikatakannya, Ilham Maulana tidak pernah menerima dan mengumpulkan uang bansos yang telah diberikan pemerintah. Oleh karena itu, Ilham Maulana siap diperiksa oleh Kepolisian, dan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi khusus. (h/win/ade)

Selengkapnya unduh disini