KEJARI PARIAMAN UNGKAP SEJUMLAH DUGAAN KORUPSI, Kejaksaan Bidik Kasus Bumdes, Dana Desa dan Porprov 2018

PULUHAN MILIAR KERUGIAN NEGARA DUGAAN KORUPSI RSUD PASBAR

Penyidik Panggil Empat Saksi

PASBAR, HALUANPembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pasaman Barat ternyata berbalut korupsi. Pembangunan yang menggunakan DAK dan DAU dengan tahun jamak 2018-2020 total anggaran Rp134 miliar di ungkap oleh Kejaksaan Pasaman Barat di hari Adhyaksa, Jumat (22/7).

Bangunan baru RSUD ini terdiri dari tiga lantai dan saat ini sudah selesai pembangunannya. Sejumlah ruangan juga sudah beroperasi melayani pasien. Lantai satu bangunan itu ada 20 ruangan rawat jalan atau poli dan 30 ruangan instalasi rawat inap (irna).

Untuk lantai 2 ada laboratorium dan 30 ruangan rawat inap dan rawat jalan serta poli. Dan di lantai tiga ada ruangan Irna, MR, fisioterapi dan kesmik. Selain itu juga ada bangunan baru IGD, neurologi, interne. Serta bangunan lainnya seperti workshop, gedung utility dan IPSRS.

Di hari Adhyaksa ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, menahan dua orang tersangka per kara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah tahun anggaran 20182020 dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Andi Suryadi, kerugian akibat perbuatan mereka mencapai Rp20 miliar lebih sesuai perhitungan tim ahli yang memeriksa yakni HM dan NI. pekerjaan fisik proyek itu.

“Kedua tersangka itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan RSUD Novri Indra (NI) dan pihak ketiga atau penghubung perusahaan dengan penentu pemenang H Ali Munar (HAM),” katanya.

Ia menjelaskan, perkara itu terungkap dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perencanaan pembangunan RSUD itu. Berdasarkan itulah, penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidi kan termasuk pembangunan fisik RSUD itu.

Ia menyebutkan, pada Jumat (22/ 7) penyidik memanggil empat saksi yakni Pengguna Anggaran inisial Y, Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY, pihak ketiga (penghubung) inisial HAM, dan PPK inisial NI. Saat pemanggilan yang hadir dua orang yakni HM dan NI.

Setelah diperiksa dan ditemukan barang bukti yakni keterangan saksi, ahli, surat petunjuk dan keterangan tersangka maka HAM dan NI ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Pihaknya juga menggunakan ahli teknis dan dua hari yang lalu telah memberikan hasil kerugian negara karena kekurangan volume senilai Rp20.135.806.257 dari nilai kontrak 134.859.961.000 yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. “Kedua ter sangka saat ini dititipkan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga telah menetapkan Direktur PT MAM Energindo inisial AA yang saat ini telah ditahan di KPK pada kasus lain. “Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam perkara ini karena perkara ini merupakan perkara mega proyek dan melibatkan banyak pihak. Kita akan terus kejar dan ungkap tegasnya Terhadap tersangka diancam UU Tipikor pasal 2 dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksi mal 20 tahun. Pasal 3 jo Pasal 55 UU Tipikor ,” tegasnya.(ows)

 

PARIAMAN, HALUAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2018 di Padang Pariaman. Disinyalir ada penyimpangan anggaran yang terjadi saat pembelian kelengkapan cabang olahraga dalam perhelatan itu.

“Setelah dilakukan operasi intelijen, Kejari Pariaman kemudian telah melimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Azman Tanjung, didampingi para kepala seksinya saat ekspose dalam rangka HUT Adhyaksa tahun 2022 di Pariaman, Jumat (22/7).

 

Ia mengatakan, dalam laporan dari intelijen ini diduga adanya penyimpangan dana penyelenggaraan kegiatan Porprov yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispa rpora) Padang Pariaman pada 2018 lalu.

“Padang Pariaman selaku tuan rumah dan diduga ada penyelewengan anggaran dalam pengadaan kebutuhan cabor dalam Porprov. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Jika sudah memiliki bukti  yang cukup maka akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.

Selain itu, pihak kejaksaan juga melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dana desa (DD) yang terjadi di Kampung Baru Padusunan Namun, saat ini mantan kepala desa yang tersangkut dalam kasus ini sedang sakit dan pemasangan cincin jantung. “Dalam minggu kemarin, tim kami sudah mendatangi mantan kepala desa itu dan kondisinya masih dalam pemulihan,” katanya. (hen)

Selengkapnya unduh disini