PASBAR – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar lebih dari kelebihan pembayaran uang muka oleh Pemkab setempat pada dua pekerjaan proyek fisik di daerah itu pada kegiatan 2016.
Kepala Kejari Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Arief Sein di Simpang Empat, Rabu, mengatakan dua pekerjaan fisik itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pasaman Barat.
Kedua pekerjaan itu, adalah pekerjaan peningkatan jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang senilai Rp39.680.144.000 yang dilaksanakan oleh PT. Mega Duta Konstruksi berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor : 602/10/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 14 April 2016.
Kemudian, pekerjaan peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping senilai Rp15.005.163.000 yang dilaksanakan oleh PT. Bukit Nusa Indah berdasarkan Surat Perjanjian Kerja atau Kontrak dengan Nomor : 602/12/KONTRAK/BM/DPU-2016 tanggal 19 April 2016.
“Terjadi kelebihan pembayaran sekitar Rp5.302.592.735. Uang itu berhasil kita selamatkan dan kembalikan ke Pemkab Pasaman Barat,” katanya.
Menurutnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan dan tidak sesuai sehingga oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilakukan pemutusan kontrak. Terhadap dua proyek itu, katanya yang saat ini mangkrak selalu menjadi temuan BPK selama empat tahun mulai dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 dan belum ada titik temu.
Atas permasalahan tersebut Pemkab Pasaman Barat meminta bantuan hukum kepada Kejari Pasaman Barat sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara Pemkab dan Kejari Pasaman Barat tentang penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK).
Berdasarkan SKK tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah mengundang pihak terkait pada bulan September 2021, dimana dalam proses negosiasi diperoleh hasil pihak penyedia telah menerima bobot realisasi akhir pekerjaan.
Kedua penyedian bersedia mengembalikan kelebihan pembayaran uang muka tersebut melalui pihak penjamin yakni PT Asuransi Mega Pratama.
Ia menjelaskan atas pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Tanjung Teluk Tapang tersebut telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp13.584.199.697 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp7.936.028.800 dan pembayaran termin satu sebesar 18,979 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp5.648.170.897.
Sementara untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Teluk-Lubuk Sikaping telah dilakukan dua kali pembayaran sebesar Rp4.838.789.938 yang terdiri dari pembayaran uang muka sebesar 20 persen Rp3.001.032.600 dan pembayaran termin satu sebesar 16,33 persen dengan potongan uang muka sebesar 20 persen dan retensi 5 persen Rp1.837.757.338.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2016 Nomor: 37.C/LHP/XVIII.PDG/05/2017 tanggal 31 Mei 2017 terhadap pekerjaan Peningkatan Jalan Bunga Tanjung-Teluk Tapang terdapat kelebihan pembayaran Rp3.599.881.864,04.
Hal itu setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 25,16 persen dan untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Talu-Lubuk Sikaping terdapat kelebihan pembayaran uang muka sebesar Rp1.702.710.871,43 setelah diperhitungkan dari prestasi atau bobot realisasi akhir pekerjaan sebesar 20,90 persen.
“Dari upaya non litigasi yang kita lakukan, maka pihak penjamin telah membayarkan kelebihan jaminan uang muka itu dengan telah mentransfer melalui rekening kas daerah sebesar Rp5.302.592.735,” sebutnya.
Dengan demikian, Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Pasaman Barat telah berhasil melaksanakan pemberian bantuan hukum non litigasi kepada Bupati Pasaman Barat melalui proses negosiasi dengan pihak terkait dalam permasalahan kelebihan pembayaran uang muka atas pekerjaan tersebut.
Ia menambahkan Bidang Datun selain melakukan tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan ekseskusi, Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui JPN.
Di antara tugas yang bisa dilakukan adalah penegakan hukum dalam bidang Perdata dan TUN, memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum dengan memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum kepada Pemerintah/Pemda, BUMN/BUMD.
Kemudian melakukan tindakan hukum lain seperti menjadi mediator dalam sengketa antar lembaga pemerintah, memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Tugas dan wewenang tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya. (108)
Selengkapnya unduh disini