Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Padang

PADANG-POS METRO

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghentikan penyidikan kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas, oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang. Padahal kasus tersebut, sudah cukup lama berada ditangani Kejari Padang.

“Proses penanganan perkaranya kami hentikan, karena tidak cukup bukti. Sekaligus, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Ranu Subroto, didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariaman dan Kasi Pidsus Therry Gutama di ruang kerjanya, Selasa (22/12).

Yuni Hariaman menambahkan, dalam penghentian penanganan perkara, tim penyidik kejaksaan sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendapat ahli auditor serta besaran kerugian keuangan Negara. Mengingat posisi kasus itu sebenarnya berawal dari temuan BPK RI yang diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Temuannya terkait penggunaan dana transportasi tahun anggaran 2017 dan 2018, dan penggunaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017. Untuk dana tunjangan transportasi didapatkan temuan sebesar Rp 519.350. 000, kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp499.750.00,” ungkap Yuni Hariaman.

Dikatakan Yuni Hariaman, dari pengembalian tersebut, maka tersisa uang yang mesti dikembalikan sebesar Rpl9.600. 000. Sedangkan untuk anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017 temuannya sebesar Rp85. 700.000, lalu ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp73.400.000. “Sisa uang yang harus dikembalikan adalah sebesar Rpl2.300.000, sehingga kalau ditotal dengan sisa dana tunjangan transportasi Rpl9.600.000 menjadi Rp31.900.000. Karena tak kunjung dikembalikan maka APIP menyerahkan temuan tersebut kepada Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, lalu kami memulai penyelidikan pada Maret 2019,” katanya.

Berkat proses yang dilakukan Kejaksaan, akhimya tiga anggota dewan yang mempunyai kewajiban membayar sisa temuan itu menyerahkan uang untuk disetor ke kas daerah.

“Dengan pengembalian uang yang dilakukan tersebut maka kerugian negara sebesar Rp31.900. 000 telah tertutupi serta terjadi pemulihan keadaan, sehingga proses kasus dihentikan,” ujarnya.

Disebutkannya, keputusan tersebut diambil oleh Kejaksaan demi memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga penanganan sebuah perkara tidak berlarut-larut. Jika dihitung sejak kasus masuk ke tahap penyelidikan hingga sekarang, proses kasus: perjanan dinas anggota:, dewan, telah memakanf waktu hampir dua tahun.

“Sesuai instruksi pimpinan, bahwa penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan harus memenuhi rasa keadilan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tandasnya. (cr1)

Selengkapnya unduh file di sini