Sijunjung-Padek
Dugaan Korupsi Uang Retribusi Daerah 2014-2017
Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sijunjung, Supriadi, akhirnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (20/8). Supriadi sendiri terjerat kasus dugaan penyelewengan keuangan retribusi daerah tahun 2014-2017 senilai Rp200 juta.
Penahanan tersebut berlangsung sekitar pukul 12.00, di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, M Rizal Sumadiputra. Setelah sebelumnya di hari itu ia menjalani pemeriksaan sekira pukul 10.00 di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari setempat.
Sehabis menjalani pemeriksaan selama tiga jam oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Willy Amson, tersangka akhirnya mengenakan rompi orange digelandang masuk mobil tahanan milik kejaksaan negeri. Selanjutnya menuju Lembaga Permasyarakatan II B Muaro Sijunjung.
Supriadi sendiri didampingi dua pejabat utusan Bagian Hukum Pemkab Sijunjung dan pengacara Martalena SH. Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Penasihat Hukum, Martalena, kali ini ditolak Kejaksaan Negeri Sijunjung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, M Rizal Sumadiputra, menuturkan, proses penahanan atas Supriadi dilakukan demi kepentingan hukum. Termasuk di antaranya antisipasi bila sewaktu-waktu tersangka kabur maupun menzaburkan/menghilangkan barang bukti. “Dalam perkara ini, kita lakukan penahanan atas tersangka selama 20 hari. Selanjutnya, disesuaikan keadaan,” ujar M Rizal.
Kasi Pidsus, Willy Amson, mengungkapkan dari hasil pengembangan sementara terkuak, tersangka dalam operandinya diduga menempatkan tenaga sukarela sebagai resepsionis (kasir) pada kantor UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung. Uang retribusi yang terkumpul sebagiannya oleh kasir disetorkan ke Supriadi. Sebagian lagi dimasukkan ke kas negara.
Itupun tindakan curang Supriadi ditenggarai sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 2014 lalu. Atas perbuatannya negara secara materi dirugikan mencapai lebih Rp200 juta. “Angka pastinya masih menunggu laporan penghitungan dari BPKP,” imbuh Willy.
Sebelum ditahan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Sijunjung sebanyak dua kali dengan kapasitas sebagai saksi. Berikut 12 saksi di lingkungan Labkesda dan Dinas Kesehatan Sijunjung.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dapat dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (*)