Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Kasus Dugaan Korupsi Kebencanaan 2016

Pasaman- Padang Ekspres

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman kembali menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan korupsi anggaran rehabilitasi pasca-bencana alam tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial SP (mantan Kepala BPBD tahun 2016), ALS (mantan bendahara BPBD tahun 2016) dan SFR alias BB (rekanan).

“Kedua tersangka SP dan ALS ikut terlibat dalam korupsi anggaran pasca-bencana ini. Kebijakan yang mereka keluarkan terutama masalah pencairan dana saat penanggulangan pasca-bencana diduga di luar aturan. Sehingga dana dicairkan langsung ke rekening SFR dan kemudian dibagi-bagi sehingga merugikan negara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah, kepada wartawan, Senin (2/9).

Sebelumnya, dalam kasus sama berkas berbeda, tiga tersangka sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya yakni Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian berstatus sebagai ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman.

Saat ini, ketiga tersangka Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah menanti proses persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang, pasca-persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“JPU menuntut terdakwa Rizalwin dan Ferizal masing-masing enam tahun penjara dan Arwinsyah tujuh tahun.Untuk Arwinsyah juga dituntut pidana uang pengganti sebesar Rp 21 juta,” ujarnya.

Adhryansah menyebutkan kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca-bencana. Rekanan kala itu CV S yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, tersangka SFR alias BB.

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan tidak sesuai dokumen kontrak.Kemudian ditambah lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor diduga diselewengkan. “Harga satuan di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya. Bahkan kata dia, dalam persidangan terungkap, keterangan tersangka SP saat jadi saksi.Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam persidangan juga turut dihadirkan sebagai saksi. 

Dalam keterangan saksi itu mengatakan, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut.Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu.  “Kami menyadari banyak masyarakat mempertanyakan kelanjutan kasus ini.Kini, kami jawab semuanya dengan bukti kerja, tiga tersangka baru kami tetapkan. 

Apakah ada kelanjutan?Kami tidak ingin berandai-andai, sepanjang alat bukti lengkap dan terungkap di saat persidangan, kami sikat saja.Tidak ada tebang pilih, biarlah pelan, namun pasti, dari pada ini dikejar itu dikejar, tidak maksimal hasilnya.Kami buktikan nanti,” pungkasnya.(cr15)

Selengkapnya…