Kelebihan Bayar Pembangunan Gedung DPRD, PUPR Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Ujunggurun, Padek-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Padang telah mengambil langkah terkait rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas temuan kelebihan pembayaran dalam pembangunan gedung DPRD Padang.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat kelebihan pembayaran dalam pembangunan kantor DPRD Padang yang terletak di Aiepacah sebesar Rp 1,7 miliar.

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Tri Hadiyanto mengatakan, pemeriksaan BPK merupakan rangkaian proses dari kegiatan di PUPR.

“Artinya kami selaku bagian eksekutif yang melaksanakan kegiatan diharuskan untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan, melalui pemeiksaan baik itu oleh Inspektorat, BPKP maupun BPK,” kata Tri Hadiyanto, Senin (22/7).

Lebih lanjut, Tri menjelaskan temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ini disebabkan oleh perbedaan penafsiran cara menghitung, salah satunya yakni tiang pancang. “Hitungan kita dengan hitungan BPK berbeda, sehingga ada ditemukan kelebihan bayar kepada pihak ketiga. Maka BPK mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.

Tri menyampaikan nilai kelebihan bayar yang sebenarnya adalah Rp 1,7 miliar, bukan Rp 2,2 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya. Pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sudah dicicil oleh pihak ketiga sebanyak Rp 600 juta lebih.

Dijelaskan Tri, kelebihan bayar sebesar Rp 1,7 miliar sudah disetor ke kas daerah sebesar Rp 100 juta. Kemudian pembayaran kedua sebesar Rp 518.334.052,72. “ Pihak ketiga sudah bayarkan sebanyak dua kali dengan nominal Rp 618.334.052,72,” terang Tri Hadiyanto.

Tri menambahkan, sampai saat ini pihaknya terus menjalin komunikasi dan diskusi dengan BPK terkait hal ini melalui Inspektorat Kota Padang. (eri)

Selengkapnya unduh disini