Padangpanjang, Padek – Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2020 untuk kelima kalinya berturut-turut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI berpendapat tidak terdapat salah saji yang bersifat material dan telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik.
BPK RI memiliki keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan Pemko Padangpanjang tahun 2020 memperoleh opini WTP. Opini tersebut disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah tahun 2021 bertemakan “Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri,Bersama hadapi Pandemi” secara vitual, kemarin (14/9).
Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran BBA Dt Paduko Malano menyampaikan agenda penyerahan LHP atas Laporan Keuangan momentum yang memberikan arti penting sebagai wujud nyata dan komitmen bersama guna menciptakan pemerintah yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara.
“alhamdulillah berkat kerja keras semua jajaran Pemko dan masukan perbaikan dari BPK RI laporan keuangan tersebut mendapat opini “WTP” kelima kalinya,” tutur Wako Fadluy melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Wako Fadly menilai, opini WTP ini memberikan semangat bagi seluruh jajaran Pemko Padangpanjang untuk selalu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara dalam mendukung peningkatan mutu dan akses pelayanan terhadap publik.
Selain itu, opini WTP juga menjadi salah satu indikator bahwa pengelolaan keuangan negara telah melakukan secara profesional, bijaksana, transparan, dan akuntabel. Laporan keuangan menurutnya tidak hanya sekedar laporan yang tersimpan rapi, tetapi dapat digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan perencanaan kegiatan dan anggaran tahun berikutnya.
“Pemko Padangpanjang telah berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dengan memperhatikan kualitas pemanfaatannya dan terus mendorong untuk lebih efektif dan lebih akuntabel,” tegas Fadly.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Padangpanjang, Winarno atas capaian opini WTP terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020. Hal ini diungkapkannya meski di tengah keharusan refocusing anggaran akibat terpaan pandemi Covid-19, pelaporan atas pengelolaan keuangan dapat memenuhi standar akuntansi negara.
Dibeberkan Winarno, Pemko Padangpanjang dalam pengelolaan keuangan daerah berupa pendapatan pada 2020 mempu 100,26 persen atau sebesar Rp 547,774,902,696,06 dari target Rp546.345.635.456,66. Demikian juga dari sisi belanja Rp 593.388.193.076,43 dapat teralisasi sebesar Rp 544.006.534.759,84 atau mencapai 91,68 persen.
“Capaian ini tidak terlepas dari upaya dan komitmen seluruh komponen organisasi perangkat di lingkungan Pemko Padangpanjang. Sejumlah rekomendasi dan masukan BPK RI yang diterima atas laporan keuangan 2020, tentu ini akan terus menjadi pelaporan pengelolaan keuangan kedepannya makin berkualitas sesuai standar akuntansi pemerintah,” jawab Winarmo via handphone-nya.
Disampaikannya juga, opini atas kewajiban laporan keuangan memperhatikan empat kriteria. Masing-masing Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan Efektivitas Sistem Pengendalian Intern. (wrd)
Selengkapnya unduh disini