Padang – Kamis, 22 November 2018, para Inspektur dan para Kepala Badan Keuangan Daerah di Lingkungan Provinsi Sumatera Barat mendatangi Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memenuhi undangan “Sosialisasi Kebijakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Peran BPK dalam Peningkatan Tata Kelola Keuangan Daerah”.
Pada pembukaan acara, Pemut Aryo Wibowo, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan empat poin penting kebijakan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, yaitu pertama, Pemantauan Tindak Lanjut (TL) Hasil Pemeriksaan BPK yang diupload ke SIPTL. Pemantauan TL setelah tahun 2017 yang tidak diupload ke SIPTL tidak dapat ditetapkan statusnya.
Kedua, manajemen pemeriksaan LKPD. Laporan Keuangan yang diserahkan kepada BPK untuk diperiksa hendaknya benar-benar sudah siap untuk diperiksa. “Prakteknya pada pemeriksaan tahun lalu, masih banyak LKPD yang belum benar-benar siap untuk diperiksa. Ini mengakibatkan BPK menambah dan memperdalam sampel pemeriksaan. Sehingga menjadi banyak temuan dan koreksi. Sampai dengan H-1, BPK masih menerima perbaikan dari Pemda”, Aryo menjelaskan. “Situasi tersebut menyebabkan BPK tidak mempunyai cukup waktu untuk mengevaluasi dan mereviu perbaikan tersebut yang akan berpengaruh pada akurasi Laporan Keuangan itu sendiri” Aryo menambahkan.
Poin ketiga, terkait pemberitaan media, BPK dituntut semakin terbuka dengan publik akibatnya media semakin sering mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Pemda diharapkan dapat mengantisipasi jika pihak media melakukan konfirmasi. Kamipun telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan menyangkut temuan BPK. Kami membuka diri untuk melakukan komunikasi dalam tahap penyelidikan, kami melakukan hal tersebut agar permasalahan hukum yang ditanyakan menjadi jelas dan tidak merugikan pihak manapun. Keempat, dalam rangka penguatan peran pengawasan dan peningkatan tata kelola keuangan daerah, BPK membuka diri terhadap pelatihan-pelatihan yang akan difasilitasi oleh Badiklat PKN BPK RI.
Kegiatan yang dihadiri oleh 20 entitas pemeriksaan BPK tersebut diharapkan dapat menghasilkan pemahaman yang sama akan poin poin kebijakan yang dijabarkan. BPK berharap agar kerjasama dengan Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Barat dapat berjalan dengan lancar dan pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan harapan kita bersama.