Komisi III Dorong Optimalisasi Aset Daerah, Pengelolaan Aset yang Benar Bisa jadi Sumber PAD

SALAH satu cara mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan pengelolaan aset yang baik, benar, dan menguntungkan. Banyak cara mengelola aset, termasuk menggandeng pihak perguruan tinggi yang memiliki gudang ahli segala ilmu.

Sejalan dengan penilaian LHP BPK tahun 2020, persoalan asset dan pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumbar menjadi perhatian Komisi III DPRD Sumbar. Komisi III akan ikut mengawasi dari hasil penilaian BPK untuk APBD 2020 tersebut.

Bahkan disebut, dalam penilaian Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sumatera Barat, ditemukan sejumlah unit barang milik daerah yang masih dikuasai oleh oknum mantan pejabat Sumbar.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Ismunandi, menyampaikan, persoalan aset Pemprov Sumbar cukup rumit. Misalnya, soal tanah atau lahan yang ada di Bukittinggi. Ada yang terbengkalai ada pula yang diduga dicaplok oleh pihak lain.

Untuk itu, dia menekankan agar Pemprov Sumbar khususnya Biro Asset bisa melakukan pendataan dan penertiban asset ini. Pada hal jika asset ini terdata dengan baik, maka pengembangan asset masih bisa dilakukan sehingga memberikan pendapatan bagi daerah.

Dia menilai pemerintah provinsi belum optimal dalam memanfaatkan potensi asset daerah sehingga pendapatan daerah terkesan stagnan. “Selama ini pemprov dimanjakan dengan dana perimbangan, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus dan pusat,”katanya.

Menurutnya, berbicara masalah aset milik Pemprov Sumbar tidak hanya pada jumlah barang melainkan menyeluruh mulai dari fungsi sampai sarana dan prasarana pendukung. Perlu juga dilirik mengenai pemantaatan teknologi informasi untuk mengoptimalkan aset.

Komisi III mendorong optimalisasi aset daerah sebenarnya sejak lama dan sangat berharap aset daerah bisa menjadi dorongan PAD, selain dari sektor pajak yang selama ini jadi primadona pendapatan.

Aset daerah yang tersebar berupa lahan dan gedung bila dimantaatkan dengan baik bisa menjadi bagian dari sektor pendapatan. Tentunya pengelolaan aset harus dijalankan dengan penunjukan khusus pejabat yang menangani aset harus mempunyai SDM berkualias.

Sementara, menyoroti masalah tata kelola. la juga mengharapkan pola baru pengelolaan aset daerah yang selama ini masih kurang memuaskan. Sudah saatnya, pengelolaan aset bisa menggandeng akademisi perguruan tinggi mulai dalam pendataan sampai pengelolaan.

Selain itu akses informasi kepemilikan aset-aset milik pemerintah provinsi juga kurang informatif, dan saatnya harus diperbaiki.

Menurut dia, pemerintah pusat dalam kondisi saat inijuga kewalahan karena APBN harus tersedot untuk penanganan pandemi Covid-19. “Kita juga demikian sehingga harus ada upaya maksimal dalam mencari pendapatan daerah,” katanya.

Untuk itu, ia menambahkan,salah satu upaya yang harus dilakukan untuk optimalisasi pendapatan adalah dengan melakukan penataan aset daerah yang tersebar di seluruhSumatera Barat.

“Aset iní memilki hubungan dengan pendapatan daerah. Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 ini, APBD tersebut dalam upaya pemulihan ekonomi, dan PAD juga terdampak. Untuk itu, setiap peluang harus dimaksimalkan,” katanya.

Ismunandi juga menyinggung soal pendapatan daripajak kendaran bermotor. Nah, agar masyarakat sadar membayar pajak, terutama kendaraan bemotor, maka layanan juga harus maksimal. Petugas Samsat mesti memberikan layanan terbaik dan sarana prasarana juga harus dilengkapi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumbar Supardi meminta pemerintah provinsimemiliki  inovasi dalam mencari pendapatan daerah sehingga program pembangunan di daerah itu tetap berlanjut meskipun berada di tengah pandemi Covid-19.

“Alokasi dana transfer ke daerah khususnya berasal dariDana Alokasi Umum dan Dana

Aokasi khusus diprediksi mengalami penurunan pada 2021,” ucapnya.

Dalam menyikapi hal itu pemerintah daerah harus berinovasi dalam mencari sumber pendapatan daerah atau sumber pembiayaan pembangunan agar keberlanjutan pembangunan daerah dapat dilaksanakan.

Pemprov bersama DPRDSumbar telah menyepakatiAPBD 2021 sebesar Rp6,73 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 651 triiun meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,33 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp4,1 triliun lalu pendapatan lain-lain yang sah sebesar kp 36,03 miliar. Kemudian untuk belanja daerah sebesar Rp 6,71 tiliun yang terdin dari belanja operasi sebesar Rp 5,08 triliun, belanja modal Rp 665, 95 mliar, belarja tidak terduga Rp 53,81 miliar dan belanja transter Rp 917,64 miliar. (*)

Selengkapnya unduh disini