Padang, Kamis (28/10) Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Yusnadewi menerima kunjungan Plt. Inspektur Kabupaten Solok Dery Akmal beserta jajarannya, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumbar (BPK Sumbar) di Padang. Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya Sekretaris Litbang, Kabid Kebudayaan, Kepala Subauditorat Sumbar I, Kepala Subauditorat Sumbar II, dan pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat, dan Pemerintah Kabupaten Solok.
Dalam kesempatan tersebut Plt Inspektur Kabupaten Solok menyampaikan permasalahan penyusunan Standar Biaya tahun 2022 dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini merupakan Tindak Lanjut dari Hasil Pemeriksaan BPK pada Tahun 2020 yang lalu.
Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK terbuka untuk konsultasi, apalagi terkait dengan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK. Untuk penetapan Standar Biaya harus ada dasarnya, misalnya PP, Perpres, PMK sepanjang tidak diatur oleh Kemendagri, dan perhitungan dan kajian dari Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa hak Kepala Daerah Pemerintah Kabupaten Solok untuk membuat standar biaya, dengan perhitungan dan kajian yang tepat, dengan melihat kondisi wilayah. Selain itu terkait hibah, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemerintah daerah harus mengikuti peraturan yang ada, bisa dilihat kembali aturan yang mengatur.
Mengakhiri pertemuan tersebut Kepala Perwakilan menegaskan kembali agar Pemerintah Kabupaten Solok menindaklanjuti temuan BPK, karena penyelesaian TLHP BPK masih kecil baru mencapai 70,75%, sedangkan target BPK sebesar 85%. Apabila terdapat permasalahan dalam proses tindak lanjut melalui SiPTL agar segera disampaikan ke BPK. (mo)