Korupsi Alkes RSUD dr Rasidin Padang Segera Disidang

PADANG-HALUAN

Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013, telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan digelar Kamis, 26 Maret 2020.

“Perkara ini sudah kami limpahkan semuanya ke pengadilan minggu lalu. Berdasarkan penetapan pengadilan yang kami terima, sidang perdana akan digelar Kamis depan (26/3), ungkap Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Padang. Perry Ritonga. saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/3).

Dia menambahkan. untuk sidang perdana tersebut. pihaknya telah menyiapkan surat dakwaan untuk keempat tersangka, yakni FO, IH, AS, dan SP, yang saat ini mendekam di sel rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para tersangka, diproses dalam tiga berkas terpisah (split) dan ditangani oleh sejumlah Jaksa, Perry Ritonga, Dwi Indah Puspa Sari, Budi Prihalda. Ernawati, dan lainnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Padang telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD Dr Rasidin Padang tahun 2013 ke Kejari Padang. Selasa (7/ 1), 1 a I u.

Usai menjalani serangkaian proses dan adminitrasi selama kurang lebih 6 jam, sekitar pukul 15.30 empat tersangka yakni AS, FO, SP, IH digiring ke rumah tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

AS diketahui merupakan Direktur RSUD dr Rasidin Padang. sementara FO, SP, dan IH, meru pakan pihak swasta yang berperan selaku rekanan. Belakangan diketahui IH adalah salah seorang anggota DPRD di Bandung. Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, kasus ini adalah kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUD dr Rasidin Padang tahun 2013. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) sebesar Rp9.770.532.000.-.

Kepolisian mengendus ada “masalah” dalam proyek tersebut, hingga dilakukan pengusutan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, sejak Senin (26/8), tahun lalu. Namun, satu diantaranya. yakni IL hingga kini masih menjadi buronan polisi.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diketahui kasus dugaan Tipikor pengadaan Alkes ini telah merugikan keuangan negara senilai lebih kurang Rp 5 miliar. (h/win)

Selengkapnya…