KORUPSI

Padang, Desember 2012
Kepada Yth.
BAPAK KEPALA BPK RI
Prov. Sumatera Barat.
Di . Tempat
Dengan hormat,
Kami dari LSM Peduli Bencana Sumatera Barat, menyampaikan kepada Bapak semoga pada saat ini Bapak ada dalam keadaan sehat wal’afiat dalam melaksnakan tugas sehari hari, Bapak Kepala BPK yang Kami hormati, izinkan dengan ini Kami menyampaikan beberapa hal tentang Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang terjadi di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov.Sumatera Barat .
Dari pemantauan yang Kami lakukan, telah terjadi Kejahatan Kolusi Korupsi dan Nepotisme yang dilakukan para Pejabat di lingkunggan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov.Sumatera Barat yang beralamat di Jln. Jendral Sudirman No.47 Padang.
Adapun kejahatan yang dilakukan Pejabat tersebut antara lain berupa : Penyalahgunaan Dana APBN – SIAGA BANJIR DAN LONGSOR TAHUN 2012, sebesar Rp.5 Milyar. Antara lain yaitu :
1. RAB (Rencana Anggaran Belanja), dibuat oleh Pejabat Pengguna Anggaran sdr.Ade Edward, dan menggonta ganti RAB sesuka hati.
2. HPS yang digunakan tidak sesuai dengan Kepmenkeu RI tentang standar biaya.
3. Dana Siaga Banjir dan Longsor, dipinjam pakai oleh Ade Edward untuk kepentinggan sendiri, dapat dilihat dari dana keluar masuk di rekening giro bendahara.
4. Dalam merealisasi anggaran Siaga Banjir dan Longsor, Pejabat tersebut tidak mengacu kepada :
a. Pepres No.54/2010 dan Pepres No.70/2012 tentang pengadaan Barang dan Jasa;
b. Kepmen Keuangan RI tentang standar biaya;
c. UU 24 tahun 2008 tentang penanggulangan Bencana;
d. Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2008 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
e. Peraturan Kepala BNPB Nomor 6A tahun 2010 tentang penggunaan dana bantuan BNPB;
f. Menajemen Bencana;
5. Realisasi/Pelaksanaan kegiatan Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh Pejabat Ade Edward bersama sama dengan Istri.
6. Pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada umumnya dilakukan dengan sistim penunjukan langsung.
7. Dalam bulan Desember 2012 , sesuai informasi bendahara, telah dilakukan pemulangan uang sebesar Rp. 300 juta lebih dan masih ada dana yang belum di kembalikan oleh sdr ade edward.
8. Penempatan dan jumlah Peralatan yang dibeli tidak sesuai dengan kontrak.

Dapat juga kami sampaikan kepada Bapak bahwa, Kami telah melakukan Koordinasi dengan Pejabat Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, Kami dapat informasi bahwa, Dana Siaga Banjir dan Longsor benar telah diserahkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Barat pada bulan Februari 2012 sebesar Rp.5 milyar. Yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan dan menunjang aparat Badan Penanggulangan Bencana dalam peningkatan pengetahuan bencana banjir dan longsor, dana tersebut bukan untuk kegiatan Tanggab Darurat.
Dalam Manajemen Bencana ada tiga fase yaitu : fase Siaga, fase Tanggab Darurat, dan fase Rehabilitasi/ Rekonstruksi. Pada fase siaga , kondisi pada saat itu normal, maka penggunaan dana harus sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga sesuai dengan judulnya, kecuali kalau barang yang akan dibeli tersebut merupakan peralatan khusus, dan itupun harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
Seperti contoh didalam Peraturan Kepala BNPB tahun 2012 tentang penggunaan dana penanggulangan Bencana, bahwa pembelian Sepeda Motor tidak dibolehkan, ternyata saudara ade edward tetap melakukan pembelian motor. Hal ini jelas telah melanggar Peraturan Kepala BNPB.

Setiap peralatan yang dibeli harus sinergi dengan sumber dana, dan sesuai penempatannya. Contoh: dibeli CCTV untuk banjir dan Longsor sementara penempatannya di Laut dan Gunung, hal ini jelas-jelas tidak sesuai peruntukannya.

Begitu juga dalam permohonan mendapatkan dana bantuan, perlu ada surat surat yang jelas dari pihak pihak terkait, seperti BMKG yang menyatakan tingkat curah hujan dan pihak terkait lainnya, hal tersebut merupakan salah satu sarat untuk mendapatkan bantuan. Dan dalam membuat perobahan perobahan Rencana Anggaran Biaya perlu adanya koordinasi dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta sebagai pemberi dana.
Begitu juga dalam setiap perobahan RAB perlu adanya berita acara rapat perobahan RAB.

Hal ini tidak terlepas dari Surat Pernyataan Kepala Daerah tentang Siaga Banjir dan Longsor, tentu perlu Dasar yang Jelas dari Instansi teknis maupun Pihak yang berwenang dalam menunjang Surat Pernyataan Kepala Daerah tersebut , agar Kepala Daerah tidak salah dalam mengeluarkan Surat Pernyataan.
Demikianlah laporan Kami tentang Kecurangan-kecurangan dan pembohongan serta Korupsi Kolusi Nepotisme yang dilakukan oleh Sdr Ade Edward. Yang telah merugikan Negara dan masayarakat Sumatera Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kami harapkan dengan segala hormat Bapak Kepala Kepala BPK Provinsi Sumatera Barat dan jajaran dapat melakukan Pemeriksaan secara detil terhadap kejahatan yang telah dilakukan sdr Ade Edward dan sdr.Yazid fadli di dalam kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Prov.Sumatera Barat.
Atas perhatian Bapak dalam hal ini, Kami Masyarakat Sumatera Barat yang tergabung dalam LSM Peduli Bencana Sumatera Barat, mengucapkan ribuan terima kasih.

Hormat
LSM PEDULI BENCANA SUMATERA BARAT

SUNTOSO