Padang – Walikota Padang Mahyeldi Dt Marajo berharap pemerintah daerah Kota Padang dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali pada laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan TA 2015.
“Semoga nantinya tidak banyak catatan dan bisa kembali meraih opini WTP,” ujar Mahyeldi saat penyerahan laporan keuangan Kota Padang pada Selasa, 29 Maret 2016 di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Padang.
Mahyeldi juga mengungkapkan predikat WTP dapat memacu semangat aparatur pemerintah untuk terus serius dan giat bekerja. Kota Padang meraih opini WTP DPP pada LKPD tahun 2012, opini WDP pada LKPD tahun 2013 dan WTP DPP pada LKPD tahun 2014.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Eldy Mustafa mengatakan pihaknya hanya melakukan penilaian atas realisasi anggaran pemerintah daerah. “Opini yang menentukan sebenarnya pemerintah daerah sendiri. Jika sudah sesuai standar dan tidak ada temuan yang signifikan maka bisa diberikan opini WTP,” kata Kepala Perwakilan.
Setelah penyerahan ini, maka BPK wajib memeriksa laporan tersebut dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan 60 hari setelah penyerahan laporan keuangan tersebut.
“Sistem penyampaian LKPD juga sudah berubah. Bila dulu berbasis kas dan hanya mencakup empat jenis laporan, maka dengan sistem baru yang berbasis akrual, ada tujuh item laporan yang disampaikan pemerintah daerah kepada BPK,” tegasnya. Dengan sistem akrual, BPK berharap pengelolaan keuangan pemerintah daerah bisa lebih baik lagi.
Pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Pasal 102 dan Permendagri No.13 tahun 2006.