Kota Payakumbuh masih Peringkat Pertama yang Menindaklanjuti Rekomendasi LHP BPK

Padang, 25 Juni 2019. “Berdasarkan Laporan Pemantauan TLHP Semester II Tahun 2018, Kota Payakumbuh masih peringkat pertama entitas yang menindaklanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK  Tahun 2014 s.d 2018 sebesar 79,16%”, demikian disampaikan Kepala Sub Auditorat Sumbar I Indria Syzinia dalam acara pembukaan pemantauan dan pemutakhiran data TLHP Semester I Tahun 2019, mewakili Kepala Perwakilan di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Pada Semester I Tahun 2018 yang lalu Kota Payakumbuh menduduki peringkat pertama penyelesaian TLHP dengan prosentase penyelesaian TLHP sebesar 74,32%.

“Perlu kami informasikan kepada Pemerintah Daerah untuk fokus kepada Tindak Lanjut yang belum dapat diselesaikan dengan karakteristik permasalahan yang seharusnya mudah untuk ditindaklanjuti, salah satunya rekomendasi yang sifatnya administratif, seperti rekomendasi untuk memberikan teguran. Untuk hal ini, kami membuat kebijakan untuk mempermudah penyelesaian tindak lanjut tersebut”, demikian disampaikan Indria membacakan sambutan Kepala Perwakilan.

Pada kesempatan tersebut, Indria juga menyampaikan “Sebelum dilaksanakan acara pemantauan TLHP, kami berharap agar Pemda sudah melakukan koordinasi internal dengan mengumpulkan satker dan pihak yang terkait dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sehingga prosentase penyelesaian TLHP bisa meningkat. Koordinasi internal agar dilakukan secara rutin, karena pemantauan TLHP BPK dilaksanakan pula secara rutin pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.” ujar Indria.

Pemantauan TLHP Semester I Tahun 2019 dilaksanakan dalam dua tahap, Tahap Pertama pada tanggal 25 s.d. 26 Juni 2019 diikuti oleh sepuluh Pemerintah Daerah termasuk Provinsi Sumatera Barat. Tahap Kedua pada tanggal 27 s.d. 28 Juni 2019, diikuti oleh sepuluh Pemerintah Daerah lainnya.

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memiliki target minimal penyelesaian tindak lanjut sebesar 85% dalam lima tahun terakhir (tahun 2014 s.d 2018). Sampai dengan semester II tahun 2018, hasil pemantauan tindak lanjut di lingkungan BPK Sumatera Barat untuk lima tahun terakhir rata-rata baru mencapai angka 62,16%. Walaupun secara keseluruhan dari tahun 2007 s.d. 2018 prosentase hasil pemantauan TLHP telah mencapai 74%.

“Penyelesaian Tindak Lanjut akan mempengaruhi penentuan opini atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2019 yang akan datang. Oleh karena itu kami mempersilakan teman-teman inspektorat untuk melakukan konsultasi dan diskusi dengan BPK terkait TLHP, BPK terbuka untuk kegiatan pembahasan TLHP, tidak perlu menunggu bulan Juni atau Desember.  Sejauh ini baru Inspektorat Provinsi Sumbar, Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mengambil kesempatan tersebut.” kata Indria menutup sambutannya.