Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara menyatakan bahwa Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan.
Untuk itu BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan acara Pemantauan dan Pemutakhiran data TLHP Semester I Tahun 2019 pada tanggal 25 s.d. 28 Juni 2019. Dalam pidato Kepala Perwakilan yang dibacakan oleh Kepala Sub Auditorat Sumbar I Indria Syzinia, menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk fokus kepada Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) yang belum dapat diselesaikan dengan karakteristik permasalahan yang seharusnya mudah untuk ditindaklanjuti, salah satunya rekomendasi yang sifatnya administratif, seperti rekomendasi untuk memberikan teguran. Untuk hal ini, BPK membuat kebijakan untuk mempermudah penyelesaian tindak lanjut tersebut.
Sebelum dilaksanakan acara pemantauan dan pemutakhiran data TLHP, BPK berharap agar Pemda sudah melakukan koordinasi internal dengan mengumpulkan satker dan pihak yang terkait dengan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sehingga prosentase penyelesaian TLHP bias meningkat. Koordinasi internal tersebut agar dilakukan secara rutin, karena pemantauan TLHP BPK dilaksanakan secara rutin setiap semester pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.
Dari Hasil Pemantauan TLHP se Provinsi Sumatera Barat, per Semester II Tahun 2018 yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 21 Desember 2018 lalu untuk periode lima tahun terakhir, Kota Payakumbuh menjadi Peringkat Pertama entitas yang menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK dengan prosentase penyelesaian sebesar 79,16%, peringkat kedua Kota Sawahlunto dengan tingkat penyelesaian sebesar 75,26% dan peringkat ketiga Kota Padang dengan tingkat penyelesian sebesar 68,97%.
Namun secara keseluruhan prosentase hasil pemantauan TLHP dalam lima tahun terakhir se Provinsi Sumatera Barat hanya sebesar 62,16%, meningkat dari semester lalu yaitu sebesar 61,24%, namun masih jauh dari target yang telah ditetapkan yaitu minimal sebesar 85%.
Penyelesaian Tindak Lanjut akan mempengaruhi penentuan opini atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Angaran 2019 yang akan datang. Oleh karena itu BPK mempersilakan inspektorat untuk melakukan konsultasi dan diskusi dengan BPK terkait TLHP, BPK terbuka untuk kegiatan pembahasan TLHP kapan saja, tidak perlu menunggu bulan Juni atau Desember.
Sub Bagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
Informasi Lebih Lanjut Hubungi:
Subbagian Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Telp (0751) 40878