KOTA Solok berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) yang ketujuh kali secara berturut-turut. Hal itu diketahui saat Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar bersama Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Solok Tahun 2022, dari Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Arif Agus, di Aula BPK RI Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (12/5).
Turut hadir, Sekko Solok, Syaiful A, Sekretaris DPRD Kota Solok, Zulfahmi, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, Kakan Kesbangpol Kota Solok, Eni Suryani.
Zul elfian Umar usai menerima LHP tersebut memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran aparatur di lingkungan Pemko Solok yang telah bekerja keras guna mewujudkan pemerintahan yang bersih.
Tanpa adanya sinergitas dan kerjasama yang tercipta dengan baik antar seluruh aparatur pemerintahan yang ada di lingkungan Pemko Solok, keberhasilan Pemko Solok dalam meraih WTP jelas sulit akan terwujud.
Komitmen dan kerja keras seluruh jajaran Pemko Solok dalam memastikan pelaksanaan APBD benar-benar sesuai perundang-undangan dan akuntabel, bisa jadi menjadi pendorong hasil yang diraih. Memang tidak mudah, karena standar akuntansi yang harus dan menjadi pedoman semaki berat.
Pihaknya penyadari bahwa dalam penyajian laporan keuangan jelas terdapat kelemahan dan kekurangan sehingga masih terdapat hal-hal yang harus ditindaklanjuti untuk perbaikan dimasa datang. Tentunya dalam mengimplementasikan rekomendasi tersebut, pihaknnya mohon bimbingan dan arahan BPK RI Perwakilan Sumatera Barat agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dan terelisasi tepat waktu.
“Kita harus berusaha lagi makin keras untuk terusa mempertahankan ini, kedepannya predikat pemeriksaan BPK yang diterima Pemko Solok selalu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya.
Ketua DPRD Kota Solok, Nurnisma, mengucapkan terima kasih atas arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK RI Perwakilan Sumbar, sehingga ketujuh daerah yang menerima LHP atas LKPD hari ini berhasil meraih opini WTP.
Tanpa adanya arahan, bimbingan serta bantuan dari BPK, rasanya mustahil pengelolaan keuangan di setiap daerah akan berjalan baik dan maksimal. “Untuk itu kami sepakat akan memperbaiki apa saja temuan tahun lalu, dan Insya Allah tidak akan ditemui lagi pada LKPD Tahun 2023,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus, mengucapkan selamat kepada ketujuh daerah yang menerima LHP pada hari ini serta bersama mendapat Opini WTP. Dengan menyerahkan LHP ini maka selesai juga tugas institusi kami dalam tahun ini terhadap 7 daerah tersebut.
Arif mengingatkan, yang paling penting dari opini WTP ini adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan karena itu merupakan tolak ukur. “Sebagus apapun LHP harus dibarengi dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 20,” jelasnya.
“Terima kasih atas kerja sama dari pemerintah daerah dan DPRD di tujuh daerah kali ini, sehingga tugas dapat kita jalankan dengan baik. Semoga ke depan pengelolaan keuangan akan menjadi semakin baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, menurutnya masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki. Pada para Pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Laporan sesuai Dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara.
Adapun, pemeriksaan tersebut meliputi laporan keuangan, pemeriksaan kinerja meliputi atas aspek ekonomi, aspek efisiensi dan aspek efektivitas dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.
“Dalam hasil penilaian, Kabupaten Solok sudah pantas diganjar predikat WTP, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Pemerintah Kota Solok tahun 2022” jelasnya.
Penyerahan LHP atas LKPD tersebut dilakukan bersamaan dengan Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Kabupaten Agam. (adv)
Selengkapnya unduh disini