KOTA SOLOK RAIH WTP YANG KETIGA

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2017 Kota Solok, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok dan Kepala Daerah, pada ruang kerja Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Jumat (20/4). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 ini diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo kepada Ketua DPRD Kota Solok Yutris Can, Walikota Solok Zul Elfian, dan Inspektur Irawadi. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Wakil Walikota Reinier, Kepala BKD Harlidiryo, Kepala Kantor Kesbangpol Fidlywendi, Kabag Humas dan Protokol Nurzal Gustim, serta staf Pemkot Solok.

Solok meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya. Kepala Perwakilan berharap Kota Solok dapat mempertahankan opini WTP dan lebih baik lagi dalam laporan keuangan.

BPK telah menetapkan sejumlah kriteria dalam memberikan opini. Kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Dari empat kriteria ini barulah BPK dapat menentukan opini WTP, WDP, Tidak Wajar, ataupun Disclaimer.

BPK meminta Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

 

Subbagian Humas dan TU Kepala Perwakilan

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat

Telp 0751-40818