Padang, Padek – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan akan menindaklanjuti pengaduan dari enam anggota DPRD Sumbar terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19.
Hal ini disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam relisnya. “Terkait laporan pengaduant ersebut, setelah kami cek, informasi yang kami terima benar telah diterima KPK,” katanya, Selasa (25/5).
Dia mengatakan, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan verifikasi dan telaah lebih dahulu terhadap laporan dimaksud. Tujuannya, agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK.
“Tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika menjadi kewenangan KPK,” katanya.
Ali menyebutkan mengenai pihak pelaporan dan materi pengaduan, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Perkembangan akan diinformasikan lebih lanjut nantinya.
Diketahui Senin (24/5) enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar ke Komisi KPK di Jakarta.
Berkas laporan ditandatangani secara pribadi oleh Hidayat, Evi Yandri Nursan, Nofrizon, Albert Hendra Lukman dan Syamsul Bahri itu diantarkan oleh Hidayat dan Evi Yandri.
Evi Yandri menyampaikan dokumen laporan materinya terkait pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020, sebesar Rp.7,63 miliar lebih yang tidak sesuai ketentuan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumatera Barat terhadap LKPD tahun 2020.
Dijelaskannya Evi, berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas SistemPengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 Tanggal 6 Mei 2021, maka menurutnya permasalahan yang menyebabkan pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan keuangan daerah.
Dugaannya karena terjadinya mark up atau pemahalan harga pengadaan hand sanitizer 100 ml dan 500 ml yang mengakibatkan indikasi kerugian keuangan daerah sebesar Rp.4,847 miliar. Kemudian transaksi pembayaran sebesar Rp.49 miliar lebih tidak sesuai ketentuan karena dilakukan secara tunai. Sehingga berpotensi terjadinya penyalahgunaan dan dari pembayaran tersebut juga terdapat pembayaran kepada pihak orang orang tidak dapatdi identifikasi sebagai penyedia barang.
Lalu, dugaan mark up atau pemahalan pengadaan hazmat (APD premium) sebanyak 21.000 pcs, sesuai kontrak senilai Rp.375.000 per pcs atau total sebesar Rp.7,875 miliar. Dugaan mark up atau permahalan dalam pengadaan masker bedahs ebanyak 4.000 box dan pengadaan rapt test senilai Rp.275.000 per pcs atau total senilai kontrak sebesar Rp.2,750 miliar. Dugaan mark up atau permahalan dalam pengadaan surgical gown sebanyak 15.000 pcs seharga Rp.125.000 per pcs. Sehingga total nila ikontraksebesar Rp.1,875 miliar.
Berdasarkan hasil temuan BPK tersebut di atas maka pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 pada BPBD Sumbar tidak sesuai ketentuan sebesar RP.7,631 miliar lebih ini harapan kami dapat di proses secara hukum oleh penyidik KPK. (eko)
Selengkapnya unduh disini