Padang-Haluan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengesahkan Rancangan Kebujakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp6,5 triliun. Nilai ini meningkat dibandingkan KUA PPAS tahun 2018 yang hanya sebesar Rp6,4 triliun.
Pengesahan KUA-PPAS tahun 2019 dilakukan melalui rapat paripurna DPRD yang berlangsung selama pekan kemarin.
Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim saat memimpin jalannya rapat mengatakan, dari hasil pembahasan badan anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD, total APBD tahun 2019 yang ditampung dalam KUA PPAS adalah sekitar Rp6,521 triliun. Antara lain terdiri dari pendapatan daerah sekitar Rp6,270 triliun, belanja daerah sekitar 6,500 triliun, penerimaan pembiayaan Rp250 miliar serta pengeluiaran pembiayaan Rp20 miliar.
“Sesuai dengan regulasi yang berlaku KUA PPAS merupakan instrumen penting dalam penyusunan APBD, jika KUA PPAS telah disepakati maka penyusunan Ranperda APBD 2019bisa segera dimulai,” ujar Hendra.
Dengan disahkannya KUA PPAS 2019, lanjut Hendra, diharapkan terjadi sinergitas pelaksanaan pembangunan. Hal ini karena mengingat pembangunan membutuhkan disiplin pada semua tingkatan. Ditambahkannya, ke depan DPRD akan terus meningkatkan fungsi pengawasan sehingga dapat meminimalisir berbagai kelemahan dalam penyelenggaraan pembangunan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abitmengatakan, dengan disepakati KUA PPAS maka pemerintah daerah telah bisa menyusun Ranperda tentang APBD 2019 dengan mengacu pada KUA PPAS 2019.
“Kita menargetkan Ranperda tentang APBD 2019 dapat disampaikan pemerintah daerah ke DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 38 tahun 2018,” katanya.