Kunker Anggota BAP DPD RI ke Sumbar, WTP Bukan Sebuah Prestasi

Padang- Singgalang

Jajaran pemerintahan provinsi/kabupaten/kota di Sumatera barat jangan cepat puas, karena berhasil mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu terungkap dalam kunjungan kerja Anggota Badan Akuntabilitas Publik (Bap) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dalam rangka penyusunan rekomendasi BAP DPD RI atas temuan pemeriksaan BPK di  Provinsi Sumbar, ke Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat, Jumat (13/7). Kunker yang berlangsung dari 12 hingga 14 Juli tersebut diketuai Abdul Gafar Usman (Riau), Emma Yohanna (Sumatera Barat), Parlindungan Purba (Sumatera utara), Asmawati (Sumatera Selatan), Andi Surya (Lampung), Fahira Indris (DKI Jakarta), Ahmad Nawardi (Jawa Timur), Abdul rahmi (Kalimantan Barat), Wa Ode Hamsinah Bolu (Sulawesi Tenggara) dan Ghazali Abbas Adan (Aceh). Mereka didampingi, Staf Ahli, Ali Al Basyah dan Sekretariat, Nene Dedeh, Ahmad Jaelani, Botik Anggunmega dan R Ayu Yunita W.

“Opini WTP yang didapat pemerintah daerah, untuk laporan keuangan 2017 itu bukanlah sebuah prestasi,” ungkap Anggota DPD RI Emma Yohanna. WTP bukanlah sebuah prestasi, melainkan memang kewajiban dalam menggunakan APBD.

Ia berharap, pemerintah daerah bisa mempertahankan kewajibannya untuk mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun berikutnya.

Caranya dengan bekerja keras dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai tanggungjawab, sesuai aturan dan untuk kepentingan rakyat. “Harus benar-benar dipastikan bahwa tidak ada satu rupiah pun uang rakyat dalam APBD yang dikorupsi,” tegasnya.

Semua transparan, mudah dipertanggungjawabkan, tidak ada ruang untuk bermain-main dengan APBD. Ia meminta, pemerintah daerah pengguna APBD, agar terbuka dengan BPK.

Karena BPK adalah, mitra pemerintah untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia percaya, BPK menjaga Independensi , profesionalitas sepanjang proses pemeriksaan sehingga dengan niat dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan BPK semua berjalan lancar. Anggota DPD Ri di daerah Pemilihan Riau Abdul Gadar Usman menegaskan, bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk pemerintahan daerah bukanlah suatu prestasi.

Menurutnya, WTP merupakan kewajiban dari para penyelenggara negara ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya yang menggunakan uang rakyat. “WTP itu bukan prestasi, bukan suatu ujian untuk lulus atau tidak. Tapi WTP itu merupakan kewajiban, dari para penyelenggara daerah ini untuk dapat melaksanakan kegiatannya dengan uang rakyat yang harus dipertanggunjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Pemerintah daerah, harus mempertanggungjawabkan keuangan rakyat. Menurutnya, pejabat negara ini mewakili hak rakyat untuk mengelola negeri ini, termasuk mengelola keuangan negara.

“Di sinilah saya melihat ada satu proses yang sangat bagus tatkala pengelola keuangan negara, pejabat pemerintah dan aparatnya ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, lalu diperikasa oleh BPK dengan cara bebas dan mandiri. Proses ini kemudian melahirkan satu opini dari satu pemeriksaan,” katanya.

Ia mengingatkan, agar selalu instrospeksi diri, bersama-sama menyadari bahwa yang dikelola ini uang rakyat bukan uang pribadi, sehingg  harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

“Saya sangat setuju bahwa pihak-pihak yang sekarang belum mengelola dengan baik harus diperingatkan, disadarkan bahwa ini merupakan kewajiban kita,” tegasnya.

Kepala Sekretariat Perwakilan BPK RI Sumbar Zaini mengingatkan pemerintah daerah, bahwa Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) bukan suatu pretasi melainkan suatu yang harus dipenuhi. Ia menjelaskan, penyajian laporan keuangan pemerintah daerah normalnya memang harus mendapatkan opini WTP.

Dikatakan, opini WTP itu diberikan setelah BPK melihat dan meneliti peyajian laporan wajar, akan tetapi yang jauh lebih penting adalah kinerja dan efektivitas penggunaan anggaran.

Ia mengakui, selama ini pemerintah daerah berlomba-lomba mendapatkan opini WTP dalam laporan keuangan dengan berbagai strategi, akan tetapi jangan sampai mengabaikan kinerja anggaran. Jika didapat temuan, BPK tidak punya hak memberikan sanksi karena ada pihak yang lebih berwenang. Sedangkan BPK hanya sekedar melaporkan temuan tersebut. “Sampai kini BPK Perwakilan Sumbar, belum pernah menindaklanjuti laporan temuan sampai ke kepolisian,” ungkapnya. Selain itu, jika ada temuan maka diberikan tenggat waktu 60 hari dari pemeriksaan untuk mengembalikan. (009)

Selengkapnya…