PADANG-SINGGALANG
Mantan bendahara Nagari Tanjung Alai, Kabupaten Solok, Budi Santoso yang masuk daftar buronan sejak Sepmtember 2019 lalu ditangkap di Ngemplak, Sleman, Yogyakarta.
Terpidana Korupsi dana nagari tahun anggaran 2015-2016 itu dibekuk tim gabungan AMC Kejagung, Pidsus Kejati Sumbar dan Pidsus Kejari Solok, Jumat (22/11). “Kami telah berhasil menangkap buronan Budi Santoso sehari sesudah menangkap M Helwis, Jumat (23/11) sekitar pukul 18.32 WIB di Ngemplak, Sleman, Yogyakarta,” kata Aspidsus Kejadi SUmbar, Moh Fatria dan Kasi Pengamanan Strategis Intelejen Almond an KAsi Eksekusi Pidsus Ardi.
Budi Sempat dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Padang, Sabtu (23/11). Ia dijemput Kajari Solok Donny Haryono Setyawan dan Kasi Pidus Wahyu Kuoso. Budi pun langsung dijebloskan ke Lapas Muaro Padang untuk menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Mengatakan, sesuai dengan Kasasi MA nomor 1612 K/Pidsus/2019 tanggal 15 Mei 2019, Budi Santoso dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subside 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana nagari tahun anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp162.055.778. “Sesuai pendapat pimpinan kami, kami imbau para buronan lain segera menyerahkan diri. Tidak akan merasa tenang jadi buronan,” kata Fatria.
Sebelumnya setelah dinyatakan buron sejak 10 April 2018 lalu, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemko Padang, M. Helwis juga ditangkap tim gabungan AMC Kejaksaan Agung Pidsus Kejati Sumbar dan Pidsus Kejari Padang, Kamis (21/11) sekitar pukul 10.52 WIB di rumah anaknya di kawasan Sawangan, Depok.
Terpidana kasus korupsi pengadaan 27 mobil dinas itu sempat dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan sebelum dibawa ke Padang, dan juga dimasukkan ke Lapas Muaro, Padang. (adi)