JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pernah menemukan masalah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2020-2021.
Salah satunya ialah BP Tapera belum melakukan pengembalian tabungan kepada 124.960 pensiunan PNS atau ahli warisnya pada periode tersebut.
Hal itu diketahui Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II tahun 2021 yang dapat diunduh di situs resmi BPK seperti dilihat detik.com, Selasa (4/6).
Dalam IHPS II tahun 2021 itu, BPK menyatakan pihaknya telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung , Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
“Hasil Pemeriksaan menyimpulkan bahwa pengelolaan Dana Tapera dan biaya operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya telah dilaksanakan sesuai kriteria dengan pengecualian atas beberapa permasalahan signifikan,” demikian laporan BPK.
Bentuk Penindasan Baru BPK kemudian menguraikan sejumlah permasalahan signifikan yang dikemukannya. Salah satunya ialah BP Tapera saat itu belum beroperasi secara penuh pada kegiatan pengerahan (pendaftaran dan pengumpulan dana), kegiatan pemupukan (kontrak investasi kolektif), dan kegiatan pemanfaatan dengan prinsip syariah.
“Hal tersebut mengakibatkan BP Tapera berpotensi tidak dapat mencapai target dan tujuan strategisnya, belum dapat melakukan pemungutan simpanan dan menambah peserta baru, serta peserta belum dapat manfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan secara optimal,” ujar BPK.
BPK pun merekomendasikan komisioner BP Tapera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk percepatan penetapan aturan perhitungan simpanan peserta yang menerima penghasilan dari APBN dan APBD. Berikutnya, BPK juga menemukan masalah pada data peserta aktif BP Tapera.
“Sebanyak 247.246 orang belum mutakhir, yaitu kategori data dengan riwayat kepangkatan anomali sebanyak 176.743 orang dan ketidaklengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebanyak 705.513 orang,” ujar BPK.
BPK mengatakan hal itu mengakibatkan saldo Dana Tapera belum dapat dikelola dalam KPDT (Kontrak Pengelolaan Dana Tapera) dan dimanfaatkan secara optimal sebesar Rp 754,59 miliar, serta peserta belum dapat memanfaatkan haknya berupa pemanfaatan maupun pengembalian dana. BPK merekomendasikan BP Tapera melakukan pemutakhiran data PNS aktif atau tidak aktif dengan instansi terkait.
Ketiga, BPK menemukan masalah pengembalian tabungan kepada para pensiunan PNS atau ahli warisnya. Totalnya, berdasarkan data BPK, ada 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar.
“Hal tersebut mengakibatkan pensiunan PNS/ahli warisnya tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi halnya sebesar Rp 567,45 miliar dan terdapat potensi pengembalian lebih dari satu kali kepada 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar,” demikian isi laporan BPK.
BPK pun merekomendasikan agar BP Tapera melakukan kerja sama pemutakhiran data PNS aktif dan tidak aktif, mengembalikan tabungan peserta yang sudah meninggal dan pensiun, serta melalukan koreksi saldo peserta ganda. (*)
Selengkapnnya unduh disini