WALI Kota Pariaman H Genius Umar menyampaikan nota penjelasan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2020 dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) audited 2020. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora di dampingi Wakil Ketua Mulyadi dan dihadiri, Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin, Forkopimda, Sekda dan Kepala OPD di Lingkungan Poemerintah Kota Pariaman.
Wako Pariaman, Genius Umar mengatakan bahwa LKPD Kota Pariaman, Genius Umar mengatakan bahwa LKPD Kota Pariaman tahun anggaran 2020 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dan Alhamdulillah Kota Pariaman mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Prestasi ini sudah delapan kali secara berturut-turut pada TA 2015 sampai tahun anggaran 2020,” ujarnya.
Genius Umar menyebutkan pada TA 2020, target pendapatan Pemko Pariaman yaitu sebesar Rp.689.025.589.885 dan terealisasi sebesar Rp.632.222.867.998,86 atau 91,76 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan TA 2019 sebesar Rp.673.533.272.845,13 maka terjadi penurunan sebesar Rp 41.310.404.846,27 atau 6,13 persen.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) TA 2020 yang ditargetkan sebesar Rp 54.783.919.177 terealisasi sebesar Rp 32.961.765.488,86 atau 60,17 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp 3.703.408.744,27 atau 10,10 persen. PAD ini terdiri dari pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
“Sedangkan belanja daerah TA 2020 yang direncanakan Pemko Pariaman sebesar Rp 704.720.685.521,56 sampai 31 Desember 2020 terealisasi Rp 645.135.093.144,66 atau 91,54 persen. Jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2019 sebesar Rp 703.463.2922.078,60 terdapat penurunan sebesar Rp 58.328.303.089,36 atau 8,29 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Genius berharap apa yang disampaikan kepada dewan, dapat dibahas dan di proses sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. “Kami yakin dan percaya bahwa dengan prinsip kebersamaan dan didorong kesadaran akan tanggung jawab kita bersama, maka proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2020 ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan batas waktu yang ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (efa)
Selengkapnya unduh disini