PDG.PARIAMAN, METRO
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi isu yang cukup hangat dan diperbincangkan oleh banyak instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. WTP merupakan penilaian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada suatu instnasi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan laporan keuangan.
“Laporan keuangan merupakan landasan dari kinerja birokrasi pemerintahan. Untuk itu, status WTP setidaknya menjadi cermin bagi keberhasilan kinerja aparatur negara dalam memberikan pelayanan kepada publik,” kata Inspektur Padang Pariaman Hendara Aswara, kemarin.
Hendra menerangkan Padangpariaman telah meraih WTP sebanyak tujuh kali yang dimulai 2013. Meraih WTP tidak mudah karena harus ada pengecekan berkala dan melalui proses.
Inspektorat katanya, selaku petugas yang berwenang untuk mereview laporan keuangan berharap laporan yang diberikan oleh OPD, BUMD, BLUD telah melalui standar berbasis aktual.
Pihak inspektorat juga sudah melakukan review sejak tanggal 1 Februari dan sudah lebih dari setengah yang sudah direview, dan juga sudah ada OPD agar segera menyerahkan hasil review ke BPKD seperti Inspektorat, BKPSDM, Dinas Perdangangan Koperasi dan UKM.
“Selasa pagi pihak inspektorat telah menghubungi Kepala OPD agar segera menyerahkan perbaikan laporan keuangan yang telah direview dan diharapkan dalam minggu ini OPD telah menyerahkan perbaikan,” ujarnya.
Katanya, laporan keuangan bukan hanya untuk OPD, tetapi juga untuk BLUD Puskesmas, BLUD Rumah Sakit, dan laporan keuangan dari BUMD dan ini akan disatukan lalu diserahkan kepada BPK.
Tahun 2020 Kabupaten Padangpariaman menyerahkan laporan keuangan BPK sebagai Perwakilan Sumatera Barat pada tanggal 12 Maret 2020 untuk LKPD tahun 2019.
Ditergatkan pada minggu pertamam bulan Maret 2021 terhadap LKPD tahun 2020, Padangpariaman telah mendorong OPD agar berinovasi pada tahun 2021 ini, sehingga nantinya laopran keuangan Kabupaten Padangpariaman menjadi lebih baik lagi.
Ia juga menambahkan Kabupaten Padangpariaman telah melakukan evaluasi terkait penyusunan LKPD, untuk meraih kembali WTP ini Pemerintahan Kabupaten Padangpariaman terus melakukan perbaikan terkait penyusunan LKPD tersebut, sehingga nantinya LKPD tersebut dapat memenuhi unsur-unsur berbasis akrual seperti laporan operasional, laporan arus kas, cetakan atas laporan keuangan dan lain lainnya.
Dikatakan, upaya untuk meraih WTP tersebut, Pemerintah Kabupaten Padangpariaman akan dimulai sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh BPK pada tahun sebelumnya dalam artian tidak ada kesalahan berulang yang dilakukan.
“Dengan penyusunan startegi juga dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dari pengelolaan keuangan juga APIT dan upaya pendampingan terhadap penyusunan laporan keuangan yang tidak terlepas dari arahan pimpinan yakninya bupati dan wakil bupati,” ungkap Hendra
Dikatakan, untuk opini BPK tidak hanya WTP saja, namun juga ada WDP dan Disclaimer. Agar tercapainya opini dari BPK ini harus adanya keterbukaan terhadap LKPD adalah keterbukaan.
“Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang bersih, yang tak kalah pentingnya adalah komitmen dan konsistensi. Terkait desentralisasi fiskal, sejak diperlakukannya Undang-undang Otonomi Daerah (Otda), telah terjadi otonomi politik dan bagaimana menata dan mengelola keuangan daerah yang baik, efesien dan efektif. Tuntutan UU dan peraturan yang berlaku, bahwa sepersen pun uang negara harus bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya (efa)