BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Kota Padang, Selasa (22/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo kepada Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti dan Pjs Walikota Padang, Alwis. Turut hadir para pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat dan Tim Pemeriksa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Aryo menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Padang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian, namun ada beberapa penekanan pada beberapa permasalahan pengelolaan aset tanah milik Pemko Padang. “Secara kualitas ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Diantaranya aset tanah yang belum ada sertifikat, termasuk rumah dinas Kepala Daerah, bahkan sebagian sudah dikuasai pihak lain” ujar Aryo. Aryo menambahkan perlu dilakukan pengamanan secara administrasi agar tidak menjadi masalah yang berpotensi untuk menjadi masalah yang lebih besar ke depannya.
Selain itu, terdapat temuan dalam kegiatan produksi dan penjualan benih ikan. Tim Pemeriksa melihat adanya potensi yang cukup besar dari kegiatan tersebut, namun pengelolaannya terabaikan. “Agar disusun penatausahaan keuangan yang baku di kegiatan tersebut” kata Aryo. Dalam kesempatan tersebut, Alwis menyampaikan bahwa dari tahun ke tahun pemeriksaan BPK semakin lama semakin tajam. “Temuan BPK akan menjadi perhatian dan PR bagi Pemko Padang” ujar Alwis.
Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat menjadi manfaat bagi Pemerintah Kota Padang, sehingga pelaksanaan kegiatan dapat efektif dan efisien. Dan seterusnya akan dapat dinikmati oleh masyarakat Kota Padang.